PEKANBARU (RA) - Langkah KPU Kota Pekanbaru yang mengumumkan hasil tes kesehatan yang terkesan belum berdasarkan hasil uji yang pasti, terus membuat gejolak di kubu pasangan Dastrayani Bibra (IDE) dan Said Usman Abdullah (SUA).
Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengancam akan segera melaporkan dokter dan komisioner KPU Kota Pekanbaru, melalui jalur hukum.
Dia menyebutkan bahwa surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani Nomor: 640/Yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad kepada Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA dan ditembuskan ke KPU Kota Pekanbaru, jelas tidak berdasarkan hasil uji dan diduga merupakan pesanan dari lawan politik.
Dalam bunyi surat tersebut, hasil uji kesehatan menyebutkan bahwa calon wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, ditemukan Disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Padahal, kata Razman, SUA merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 periode yang telah melalui tes kesehatan dengan baik.
"Ini (Disabilitas,red) hanya potensi. Kalau cuma potensi, itu bukan menandakan yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan yang lar biasa atau serius, karena potensi belum pada tahap sakit permanen," ungkap Razman.
Disebutkannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2016, pasal 77 disebutkan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan apabila calon meninggal dunia dan tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen.
"Klausul pasal 77 itu mengatur tentang kesehatan jasmani dan rohani itu tidak main-main. Rujukan rumah sakit umum milik pemerintah independensinya terjaga. Melarang second opinion karena ini harus teruji," ujarnya.
Akibat persoalan yang terjadi, dia menduga bahwa dokter yang melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Arifin Achmad berpolitik dan melemparkan bola panas ke KPU kita Pekanbaru
"Ada indikasi berpolitik, dan ini sangat berbahaya. ujung-ujungnya jangan sampai ada pesanan. Kalau itu terjadi saya akan melaporkan ke Polresta Pekanbaru sesuai pasal 333 KUHP merampas hak dan kemerdekaan orang lain, ancaman hukumannya 9 tahun dan dapat ditahan. Saya tidak main-main," tegas Razman.
KPU Kota Pekanbaru, diminta untuk menyurati RSUD Arifin Achmad bahwa kliennya (SUA) dalam kondisi yang sakit atau tidak. Sebab, tidak ada penjelasan yang detail bahwa SUA benar-benar sakit.
"Dari kalimat ini tidak ada menyatakan dia (SUA) sakit permanen. Disabilitas ini belum jelas. Saya menunggu KPU dalam satu hingga dua hari ini, mengenai penjelasan kondisi kesehatan darinya. Bila tidak ada langkah konkrit suratnya akan saya bawa ke Jakarta dan saya surati KPU pusat, Bawaslu pusat, kalau dengan sengaja beliau digugurkan saya lapor ke polresta pekanbaru dan akan kami panggil ahli bahasa," tukasnya.
Dia juga menyayangkan sikap KPU Kota Pekanbaru yang dengan bebas melakukan publikasi yang bersifat privacy soal tes kesehatan bagi pasangan bakal calon melalui website resmi KPU. Menurutnya, tes kesehatan tidak seharusnya dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru, sebab, tes kesehatan ranahnya tidak berada di KPU Kota Pekanbaru.
"Itu (tes kesehatan,red) tidak menjadi kewenangan KPU. Kalau itu tidak berada di kewenangan kpu kemudian diunggah, maka si pengunggah harus dipidana, karena merendahkan harkat dan martabat seseorang. Saya ingin hukum ditegakkan, KPU jangan main-main melakukan pelanggaran hukum. Harusnya KPU menjadi penyelanggara yang sehat," cetusnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya beralasan bahwa hasil tahapan pilkada tersebut, sudah dilakukan sesuai PKPU. Dari hasil itu, pihaknya sudah mengundang partai politik pengusung yakni PDI-P dan PPP untuk mengumumkan secara resmi.
"Dari 10 orang hasil tes, 9 orang memenuhi syarat. Hasil tes hanya menyebutkan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Sementara Komisioner KPU bidang teknis, Mai Andri mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan agar hasil tes kesehatan tersebut tidak terekpos. Namun, dia menyebut dalam prosesnya KPU Kota Pekanbaru tidak pernah mengumumkan bahwa Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, lolos atau tidak lolos.
"Kita mengatakan bahwa hasil yang diumumkan tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Sementara dari tes kesehatan kita cuma menerima rekomendasi dari rumah sakit yang ditunjuk," tandasnya. (BIR)