EKONOMI (RA) - Langkah Presiden Joko Widodo turun langsung untuk sosialisasi tax amnesty ke beberapa daerah disambut baik para pengusaha. Tax amnesty dianggap seperti bentuk restart untuk mengurai permasalahan kusut di Indonesia.
"Pak Jokowi turun tangan sendiri, saya sampai terharu. Kami akan membantu sebisa kami," kata Direktur PT Sido Muncul Tbk, Irwan Hidayat saat melakukan pertemuan dengan karyawan, distributor, dan grosir di Hotel Candi Baru, Jalan Rinjani, Kota Semarang, Jumat (19/8/2016).
Sebagai seorang pengusaha, Irwan menganggap tujuan tax amnesty salah satunya untuk memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memperbaiki laporan kekayaannya secara jujur. Tanpa pemasukan dari pajak yang memadai dan pantas, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
Selain itu, menurut Irwan dampak tax amnesty bisa mengurai kusutnya berbagai persoalan di negeri ini. Seolah tax amnesty bisa dianggap sebagai tombol restart.
"tax amnesty adalah restart. Tanpa tax amnesty semua macet," tandasnya.
Irwan juga memiliki usulan kepada pemerintah agar ada aturan perpajakan yang lebih sederhana seiring perkembangan teknologi. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sangat sulit pelaksanaannya bagi pengusaha kecil dan pedagang di pasar.
"Sebaiknya diganti pajak penjualan saja. Dengan kemajuan teknologi, hal itu mungkin dilakukan. Memang sekarang kalau pajak penjualan diberlakukan, sudah ada cash register yang murah dan bisa langsung dihubungkan dengan Bank. Harganya sekitar Rp 2,5 juta. Dan semakin banyak dibutuhkan, harganya akan semakin murah," terang Irwan.
Sehingga setiap transaksi yang terjadi dipungut pajak penjualan dan langsung tercatat di kantor pelayanan pajak. Setiap hari pengusaha atau pedagang harus menyetor uang yang dipungut dari konsumen ke bank yang ditunjuk pemerintah.
"Setiap hari pemerintah mendapat masukan tunai," ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Awan Nurmawan Nuh yang ikut dalam pertemuan tersebut mengapresiasi para pengusaha yang ikut mensukseskan program tax amnesty. Sementara itu untuk usulan untuk menyederhanakan laporan PPN, perlu menunggu pembentukan undang-undang paket selanjutnya.
"Saya apresiasi usulan tersebut. UU tax amnesty ini satu paket. Nanti ada PPN, PPh, dan KUP," kata Awan.(detik.com)