Waduh !! Gelper di Inhil Ternyata Terdaftar Sebagai Usaha Pariwisata

Rabu, 20 Juli 2016 | 17:29:43 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (RA) - Gelanggang Permainan (Gelper) ketangkasan yang selama ini disinyalir merupakan tempat perjudian terselubung, ternyata di Kota Ibadah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terdaftar sebagai usaha pariwisata.

Hal itu dibuktikan dengan surat lampiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dengan nomor surat /DPOKP-PAR/VI/2016/324 kepada salah satu pemilik usaha permainan ketangkasan di kota Tembilahan yang sebelumnya telah melalui proses oleh Badan Perizinan Kabupaten Inhil.

Saat di konfirmasi, Kepala Disporabudpar melalui Kabid Pariwisata Haryono Karim mengatakan pencantuman daftar usaha pariwisata tersebut berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan peraturan Mentri nomor PM.91/HK.501/MKP/2010.

"Karena itu kabupaten wajib membuat daftar pariwisata, jadi pemilik usaha yang tergolong dalam peraturan dan UU dia berkewajiban mendaftarakan usahanya ke pemerintah daerah khususnya dinas pariwisata," jelas Haryono yang didampingi Kasi, Aldi Kusnandar, kepada RiauAktual.com.

Lanjutnya, terkait pengaruh lingkungan yang ditimbulkan dengan beroperasinya wahana permainan ketangkasan yang diduga kuat perjudiannya tersebut ia mengatakan bukan menjadi wewenang pihaknya dalam hal ini menjadi wewenang Badan perizian Dalam pemberian izin.

"Di sini kami tidak ada berbicara masalah pengaruh sosial, apabila mereka terdaftar artinya mereka legal," pungkasnya. (SUF)

Terkini

Terpopuler