Pencairan ADD Harus Dikatahui Camat

Selasa, 12 Juli 2016 | 17:45:29 WIB
ADD

SIAK (RA) - Kasus penggelapan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Bendahara Kampung Langkah, Kecamatan Siak  diharapkan menjadi yang terkahir dan jangan sampai ada yang lain ikut.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi mencegah terjadinya tindak penggelapan dana tersebut, pencairannya harus diketahui Camat setempat. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat temui ketika halal bihalal di kediaman Ketua DPRD Siak, Senin(12/7).

Sebenarnya begitu dana ADD turun dari Provinsi pada penghujung tahun 2015 lalu, pemerintah Daerah sudah memberi arahan dan juga sudah diperingatkan kepada seluruh kampung sebagai penerima dana tersebut untuk melakuan penertiban administrasi.

Setiap tahunnya juga ada bimbingan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui BPMPD terhadap areal penggunaan dana desa. Tujuannya supaya Pemerintah Kampung dapat memahamikeberadaan dana ADD tersebut.

Disamping itu juga ada sarjana pendamping desa telah disediakan oleh Pemerintah Daerah ini bertujuan agar pengelolaan dana ADD tersebut tidak tersalah arah. Padahal payung hukum berupa Perda serta regulasi Perbup sudah ada untuk mengawal pengunaan dana ADD itu.

"Memang yang namanya oknum hendak berbuat jahat dengan dana ADD tersebut, berbagai cara akan dilakukannya. Agar hal seperti ini tidak terulang lagi, diharapkan integritas dari kepala dusun atau kampung," ujar Wabup.

Sementara itu, Camat Siak Wan Saiful MSi menyebutkan, surat edaran sudah dikeluarkan pada April lalu oleh Pemerintah terkait. Bahwa  setiap pencairan dana ADD harus diketahui oleh Camat dulu baru bisa Pemerintah kampung mencairkan. (JAS)

Terkini

Terpopuler