Gubri Tetapkan Rp2.485.000/Bulan

Ahad, 19 Juni 2016 | 21:25:22 WIB

DUMAI (RA) - Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman telah menetapkan Upah Minimum Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi (SPMB) dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Riau Tahun 2016, sebesar Rp 2.485.000,- perbulan.

"Upah minimum sebesar Rp 2,4 juta lebih tersebut, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Dan penerapan upah minimum ini mulai diberlakukan terhintung dari tanggal 1 Januari 2016," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, H Amiruddin kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Kata Amiruddin, jika ada karyawan yang mulai bekerja dari tanggal 1 Januari, maka dia akan menerima haknya sampai bulan Desember 2016 dan semua hak- haknya disesuaikan degan kenaikan upah tersebut.

Kadisnakertrans Kota Dumai menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan Gubernur Riau. Untuk itu diharapkan perusahaan sub sektor pertambangan Migas yang ada di Dumai dapat mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan Gubri tersebut.

"Surat dari Gubri sudah kami serahkan kepada perusahaan yang ada di Kota Dumai. Untuk itu pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (Satu) tahun, perusahaan wajib membayar upah minimum pekerja sebesar Rp 2,4 juta lebih/bulan," tambah Amiruddin. (REL)

Terkini

Terpopuler