RIAU (RA) - Komisi III DPRD Riau memanggil 10 perusahaan transportasi untuk mengevaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan perizinan kendaraan. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti pengawasan kendaraan yang kelebihan muatan (overload) dan dimensi (overdimensi) atau ODOL.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan pemanggilan perusahaan dilakukan secara bergilir. Kali ini, pihaknya memanggil perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.
"Kita panggil perusahaan ini secara bergilir, sekarang berkaitan dengan perusahaan transportasi," ujar Edi, Senin (2/11/2026).
Selain mengevaluasi pajak kendaraan, Komisi III juga ingin memastikan perusahaan mematuhi ketentuan muatan dan dimensi kendaraan. DPRD turut menelusuri kewajiban perusahaan sebagai wajib pungut (Wapu) pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), khususnya bagi perusahaan yang bergerak sebagai kontraktor.
"Sehingga kita bisa evaluasi terhadap PBBKB yang mereka konsumsi," jelasnya.
Edi menyebut sebagian besar perusahaan yang hadir merupakan mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Berdasarkan keterangan perusahaan, kewajiban pajak kendaraan mereka telah dipenuhi. Namun, DPRD tetap akan melakukan pengecekan.
Pihak PHR juga disebut telah menerapkan pengawasan ketat terhadap muatan kendaraan agar sesuai dengan tonase jalan. Selain itu, kendaraan yang beroperasi diwajibkan menggunakan nomor polisi BM atau terdaftar di wilayah Riau.
"Jadi kita cek nanti, kalau itu sudah memang kenyataan begitu, kita bersyukur," katanya.
Di sisi lain, Edi mengungkapkan masih terdapat ratusan kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Perusahaan menyebut kendaraan tersebut sebagian besar sudah dijual.
Untuk itu, Komisi III meminta perusahaan menyerahkan data kendaraan yang telah dijual, termasuk identitas pembeli dan tahun transaksi. Data tersebut diperlukan untuk memperbarui administrasi dan mengeluarkan kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Maka demi ketertiban administrasinya kita minta supaya mereka memberikan data yang sudah terjual itu. Ditulis kepada siapa dan pada tahun berapa, sekaligus supaya dikeluarkan dari tanggung jawab dan identitasnya dari perusahaan," tegasnya.
Menurut Edi, pembaruan data tersebut penting agar kendaraan yang sudah tidak dimiliki atau digunakan perusahaan tidak lagi tercatat sebagai tunggakan pajak atas nama perusahaan.