PEKANBARU (RA) - Polda Riau memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan markas kepolisian. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel maupun masyarakat yang berkunjung ke Mapolda Riau.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Instruksi itu disampaikan Arman saat memimpin apel pagi di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026). Ia menegaskan, pengawasan dilakukan terhadap anggota kepolisian maupun pengunjung yang berada di lingkungan markas.
"Mulai hari ini, nanti Kabid Propam mulai melakukan pengawasan, tidak ada anggota yang menggunakan vape, termasuk juga pengunjung atau masyarakat yang datang ke Polda, tidak ada yang menggunakan vape. Kalau ada langsung periksa, buat laporan polisi," tegas Arman.
Larangan tersebut mencakup perangkat rokok elektrik berbasis cairan, termasuk vape dan pod. Kapolda juga meminta petugas di sejumlah fungsi pelayanan masyarakat, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran reserse, aktif menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.
"Ini perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan kita harus terhindar dari vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakan, silakan di luar area markas. Rencananya Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini," ujarnya.
Kapolda Riau Soroti Potensi Penyalahgunaan Liquid Vape
Penerapan kebijakan tersebut juga disampaikan dalam konteks upaya mencegah penyalahgunaan narkotika. Cairan vape menjadi salah satu hal yang disoroti karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai sarana peredaran zat terlarang.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan liquid vape dalam suatu kasus tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Selain menertibkan penggunaan rokok elektrik di lingkungan markas, Arman menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut anggota yang ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) akan menjalani program pembinaan fisik dan mental secara intensif di Korps Brimob.
"Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang. Anggota yang dipatsus akan kita kirim ke Brimob untuk menjalani program pembinaan intensif dari pagi sampai malam di bawah pengawasan melekat Provos, sampai pengaruh narkotikanya benar-benar hilang," ungkap Arman.
Kapolda Minta Personel Kembali ke Jati Diri Polri
Arman berharap penegakan aturan di lingkungan internal kepolisian dapat memperkuat disiplin personel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjalankan tugas dengan berpegang pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, terutama dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Perubahan mindset harus benar-benar terpatri. Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sudah jelas, bagaimana sikap kita melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat tanpa membuat mereka mengalami kesulitan," pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Riau menegaskan upaya penertiban lingkungan markas sekaligus penguatan disiplin internal. Pelaksanaan larangan dan konsekuensi bagi pelanggar tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.