Polemik Lahan 1.600 Hektare di Kepau Jaya Kampar, Direktur Lembakum Riau Pilih Mundur

Ahad, 01 November 2026 | 21:28:00 WIB
Direktur Lembakum Indonesia Wilayah Provinsi Riau, Tristunaka Dilly Wibowo.

PEKANBARU (RA) - Polemik lahan seluas 1.600 hektare di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berbuntut panjang. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Indonesia Wilayah Provinsi Riau, Tristunaka Dilly Wibowo, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri Dilly terjadi di tengah mencuatnya persoalan penanganan kasus lahan tersebut. Ia menyebut keputusannya diambil setelah mempertimbangkan arah penanganan perkara yang dinilainya tidak sejalan dengan analisis hukum yang telah disampaikan.

Kepada Riauaktual.com, Dilly mengaku telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara mendalam. Ia menilai pandangan hukum yang diberikannya tidak menjadi pertimbangan dalam langkah yang ditempuh pimpinan lembaga.

"Pimpinan tidak butuh legal opinion saya. Saya tidak mau jadi duri dalam daging," kata Dilly, Minggu (1/11/2026).

Selain persoalan profesional, Dilly menyebut keputusannya juga berkaitan dengan keinginannya menjaga nama baik guru mursyid serta lembaga yang menaunginya. Ia diketahui merupakan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah Jabal Qubis di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

"Saya tidak ingin menjadi fitnah bagi semua pihak," tegasnya.

Dalam persoalan lahan seluas 1.600 hektare di Desa Kepau Jaya, Dilly turut menyoroti klaim mengenai pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL).

Menurutnya, klaim mengenai status lahan yang disebut milik warga tersebut belum terverifikasi. Karena itu, ia meminta agar tim terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Kehutanan untuk memastikan koordinat, peta kawasan, serta status lahan.

Dilly menilai langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah lahan yang dipersoalkan masuk kategori hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), atau sudah berstatus APL.

"Baru ketahuan itu HPT, HPK, atau sudah APL. Setelah itu baru dilakukan pemberkasan atas panduan dari tim pusat untuk diterima oleh Kementerian Kehutanan dalam bentuk Datin atau Data dan Informasi sebagai tanda penerimaan berkas permohonan lengkap untuk diverifikasi," jelasnya.

Ia mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan status pelepasan kawasan sebelum ada kepastian berdasarkan dokumen dan verifikasi resmi.

"Kalau main klaim pelepasan sekarang, itu terlalu dini dan berbahaya," tegas Dilly lagi.

Dilly juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah mekanisme yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian persoalan lahan, termasuk pelepasan hak atau mekanisme perizinan untuk keterlanjuran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, skema penyelesaian melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial dengan jangka waktu 35 tahun harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila memang diwajibkan dalam skema yang ditempuh.

Ia menyebut besaran kewajiban tersebut baru dapat dihitung setelah status dan dasar hukum penguasaan lahan diketahui secara jelas.

"Dengan demikian, verifikasi status kawasan menjadi tahapan penting sebelum menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat," ungkapnya.

Terkait isu pungutan yang disebut-sebut berasal dari kelompok tani, Dilly mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar Rp600 ribu dari rekening lembaga melalui bendahara umum untuk keperluan operasional.

"Saya cuma terima Rp600 ribu dari rekening Lembaga oleh bendahara umum untuk operasional. Akan saya kembalikan setelah pengunduran diri saya diterima," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler