Kuasa Hukum Warga Kepau Jaya di Kampar Buka Suara soal Sumbangan dan Pendampingan Lahan

Ahad, 01 November 2026 | 10:11:31 WIB
Dadan Maryana Pembina Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LEMBAKUM) beserta pengurus.

KAMPAR (RA) - Dadan Maryana, S.H., selaku Pembina Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LEMBAKUM) sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyampaikan klarifikasi terkait kegiatan pendampingan hukum dan administrasi pertanahan yang dilakukan terhadap warga setempat.

Dadan menegaskan, kegiatan yang dilakukan LEMBAKUM bertujuan membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status dan administrasi lahan yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Namun, menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan perlu melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kami menghargai hak kritis para jurnalis dalam menjalankan tugas mencari kebenaran bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga keterbukaan dan transparansi dalam menjalankan tugas demi keadilan bagi rakyat," ujar Dadan dalam keterangannya yang diterima Riauaktual.com, Minggu (1/11/2026).

Klarifikasi soal Sumbangan Operasional

Dadan turut menjelaskan mengenai sumbangan operasional yang berkaitan dengan kegiatan pendampingan hukum masyarakat Desa Kepau Jaya.

Menurutnya, sumbangan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan administrasi dan operasional pendampingan, bukan sebagai pembayaran untuk menjamin keberhasilan pengurusan status lahan.

Ia menyebut catatan keuangan terkait sumbangan operasional telah disusun secara tertulis dan pihaknya siap memberikan data yang diperlukan kepada aparat berwenang sesuai prosedur hukum.

"Kami tegaskan bahwa sumbangan operasional tersebut bukan merupakan bayaran untuk jaminan keberhasilan pengurusan status lahan. Seluruh catatan keuangan kami susun secara tertulis dan siap diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dadan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum.

Siap Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Terkait proses penyelidikan yang disebut sedang berjalan mengenai kegiatan pendampingan hukum di Desa Kepau Jaya, Dadan menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut.

Ia menegaskan LEMBAKUM siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan dokumen maupun data yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Kami siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan memberikan seluruh data yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dadan juga membantah bahwa keberadaan LEMBAKUM di Desa Kepau Jaya bertujuan memanipulasi data, dokumen, ataupun status lahan.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk pendampingan hukum dan administrasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh kejelasan mengenai status tanah mereka.

Dampingi Warga Klarifikasi Status Lahan

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi warga Desa Kepau Jaya dalam upaya mengklarifikasi status lahan yang telah dikuasai sejak lama.

Ia menyebut lahan yang menjadi perhatian warga berada di wilayah yang menurut keterangannya dahulu merupakan wilayah kerja Perhutani.

Dalam proses tersebut, LEMBAKUM berupaya membantu masyarakat memahami prosedur administrasi pertanahan serta menempuh mekanisme yang dinilai sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dadan menegaskan bahwa proses klarifikasi tidak serta-merta menjamin perubahan status lahan. Penetapan status dan batas lahan, menurutnya, tetap bergantung pada hasil verifikasi instansi yang berwenang.

"Seluruhnya bergantung pada hasil verifikasi resmi dari instansi terkait. Tidak ada jaminan bahwa status lahan akan berubah secara otomatis," jelasnya.

Ia berharap pendampingan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kejelasan hukum mengenai lahan yang mereka tempati atau kuasai.

Ingatkan Pentingnya Verifikasi Pemberitaan

Dalam keterangannya, Dadan juga mengingatkan pentingnya verifikasi informasi dalam pemberitaan, terutama ketika menyangkut reputasi seseorang maupun lembaga.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghargai kritik dan masukan dari masyarakat maupun kalangan jurnalis selama disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dadan mengundang wartawan untuk melakukan verifikasi langsung ke Desa Kepau Jaya, termasuk mendengarkan keterangan masyarakat dan memeriksa dokumen pendukung yang tersedia.

"Kami terbuka bagi masyarakat, rekan-rekan wartawan, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah untuk berkomunikasi dengan baik. Seluruh data, catatan keuangan, dan berkas pendampingan akan kami sampaikan apabila diminta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, LEMBAKUM berkomitmen mendampingi masyarakat Desa Kepau Jaya dalam memperjuangkan kejelasan administrasi pertanahan melalui mekanisme yang sah.

Dadan berharap proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pendampingan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Tags

Terkini

Terpopuler