INHIL (RA) - Konflik agraria antara masyarakat, kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hingga perusahaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi sorotan dalam kunjungan reses Anggota DPR RI Komisi III, H Siti Aisyah, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam pertemuan bersama kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat, warga mengadukan persoalan tumpang tindih status lahan hingga dugaan pengambilalihan kebun sawit yang selama ini mereka kelola. Ironisnya, sejumlah warga mengaku justru berhadapan dengan persoalan hukum setelah mempertahankan lahan garapannya.
"Reses itu bukan libur dan bukan pula sekadar kunjungan. Kami datang untuk mendengar keluhan masyarakat, melihat fakta di lapangan, serta memastikan apakah pengaduan yang disampaikan benar terjadi atau hanya berdasarkan keterangan sepihak," kata Aisyah, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah menerima pengaduan masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan penguasaan tanah, seperti sertifikat, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, lahan tersebut kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Bahkan, terdapat kebun sawit yang ditanam dan dirawat masyarakat sendiri, tetapi diduga diambil alih melalui skema KSO. Warga yang mempertahankan kebunnya justru dilaporkan ke kepolisian.
"Masyarakat mengadu kepada saya, tanah mereka memiliki sertifikat, ada yang mempunyai SKGR maupun SKT. Namun, ketika kebun yang mereka tanam sendiri didodos atau diambil alih, justru mereka yang dipanggil polisi dan dilaporkan atas dugaan pencurian. Mereka bertanya, ke mana lagi harus mengadu?," ucapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai konflik antara masyarakat dan perusahaan. Jika terjadi tumpang tindih kebijakan maupun kewenangan antarinstansi pemerintah, negara harus hadir menyelesaikannya melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.
Ia turut menyoroti ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih administrasi pertanahan, dengan penetapan kawasan hutan.
Menurutnya, dokumen pertanahan diterbitkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara penetapan kawasan hutan menjadi kewenangan kementerian yang membidangi kehutanan.
Ketika kedua kebijakan tersebut bertemu pada objek tanah yang sama, masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
"Yang menerbitkan sertifikat itu negara, yang menerbitkan surat keterangan tanah melalui aparat pemerintah juga negara. Sementara penetapan kawasan hutan dilakukan kementerian. Kalau terjadi tumpang tindih, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya? Seharusnya negara duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.
Ia mengingatkan, proses pengukuhan kawasan hutan harus mengikuti tahapan dan ketentuan hukum, mulai dari penunjukan, pemetaan, pemeriksaan lapangan, hingga penetapan dan pengukuhan.
Karena itu, status lahan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk riwayat penguasaan, proses penetapan kawasan hutan, pelibatan masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan.
"Jangan sampai baru ditunjuk, masyarakat langsung dianggap tidak memiliki hak atas tanahnya. Harus dilihat bagaimana prosesnya, kapan kawasan itu ditetapkan, bagaimana pemetaannya, apakah masyarakat dilibatkan, dan bagaimana kondisi nyata di lapangan," katanya.
Siti Aisyah juga meminta konflik agraria yang bersifat struktural tidak diselesaikan dengan pendekatan pidana terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan lahan garapannya.
"Jangan sampai objek tanahnya belum diperiksa, tetapi masyarakat sudah dipidanakan. Masyarakat yang membuka lahan, menanam, dan merawat, kemudian ketika mempertahankan kebunnya justru dilaporkan," tegasnya.
Bagi warga yang tidak mempunyai sertifikat, SKGR, maupun SKT, ia menyebut masih dapat menyiapkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dilengkapi riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.
"Jangan hanya melihat ada atau tidaknya sertifikat. Harus diperiksa sejak kapan masyarakat menguasai tanah itu, siapa yang membuka, kapan mulai ditanami, apakah sudah ada rumah, kebun, tempat ibadah, atau bahkan pemakaman keluarga. Semua fakta itu harus menjadi bagian dari pemeriksaan," papar Aisyah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, camat, dan kepala desa aktif mendata serta mengawal persoalan masyarakat, termasuk dalam penyusunan tata ruang wilayah dan pengusulan penyelesaian konflik agraria.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat, Seprudin dari Kecamatan Keritang, menyampaikan bahwa warga yang hadir merupakan kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari perkebunan.
Ia mengatakan, masyarakat telah mengeluarkan biaya dan tenaga sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam, hingga merawat kebun sawit sampai menghasilkan.
Namun, ketika kebun mulai memberikan hasil ekonomi, masyarakat justru menghadapi persoalan setelah masuknya Satgas PKH dan pengelolaan melalui skema KSO.
"Kami yang membuka lahan, kami yang membeli bibit, kami yang menanam dan merawat. Tetapi ketika kebun sudah menghasilkan, tiba-tiba muncul persoalan pengambilalihan melalui KSO. Padahal lahan yang dikelola bersama Koperasi Citra Harapan itu merupakan lahan garapan masyarakat, bukan milik perusahaan," ungkap Seprudin.
Seprudin berharap aspirasi yang disampaikan dalam reses tersebut benar-benar diperjuangkan hingga tingkat pusat.
Aspirasi lainnya disampaikan Ardiansyah Dede dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PDIP Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai Dr Muhammad Iqbal Syamsudin.
Ia menyebut pihaknya telah menerima dan mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan kawasan hutan di beberapa desa dan kecamatan di Inhil.