RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada pedagang mebel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, karena menggunakan trotoar untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, mengatakan SP2 diberikan setelah pedagang tidak mengindahkan sosialisasi dan surat peringatan pertama (SP1).
"Hari ini sudah kita berikan SP2 kepada pedagang mebel di samping Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, sosialisasi dan SP1 sudah kita berikan, tetapi belum ada perubahan," kata Sri Sadono, Senin (26/10/2026) kemarin.
Ia menegaskan, Pemprov Riau tidak melarang masyarakat berjualan di lahan milik sendiri. Namun, aktivitas usaha tidak boleh menggunakan trotoar atau bahu jalan hingga mengganggu hak pejalan kaki.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Satpol PP memberikan waktu hingga akhir pekan kepada pedagang untuk menertibkan dagangannya secara mandiri. Jika tidak dipatuhi, pedagang akan menerima SP3.
"Jika tiga hari ke depan tidak diindahkan, akan kita berikan SP3. Sehari setelahnya, jika dagangan masih belum dirapikan, kita lakukan pembongkaran terhadap tenda atau dagangan yang berada di atas trotoar," tegasnya.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel yang melanggar aturan tata ruang.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan trotoar sebagai tempat usaha, pengambilalihan hak pejalan kaki, serta pemasangan tenda terpal di atas trotoar.