PEKANBARU (RA) – Kodam Tuanku Tambusai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Prajurit yang melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini menyusul pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi, mengatakan komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan TNI AD dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk jika melibatkan prajuritnya sendiri.
"Kami berkomitmen tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," kata Didi, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, setiap prajurit yang terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan objektif sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer.
Meski demikian, Didi meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului keputusan pengadilan.
"Ini pasti akan ditindak tegas. Terkait kemungkinan pemecatan, kita lihat sesuai ketentuannya. Mohon kepada rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," ujarnya.
Dalam keterangannya, Didi mengungkapkan bahwa prajurit yang dimaksud telah diamankan dan ditahan di sel tahanan internal TNI.
Ia membenarkan bahwa prajurit tersebut merupakan anggota TNI AD dari salah satu satuan kewilayahan di Kodim Langkat yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap prajurit yang bersangkutan.