Kades Lubuk Besar Tolak Lahan Warga Disita, Tantang Agrinas Tunjukkan SK Kawasan Hutan yang Diklaim

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:31:07 WIB
Kades Lubuk Besar Tolak Lahan Warga Disita, Tantang Agrinas Tunjukkan SK Kawasan Hutan yang Diklaim

PEKANBARU (RA) - Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Tri Aprianto, memilih berdiri di depan warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim masuk kawasan hutan dan hendak diambil alih untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Sejak Maret hingga April 2026, pihak yang mengatasnamakan Agrinas bersama mitra Kerja Sama Operasional (KSO) beberapa kali mendatangi Desa Lubuk Besar.

Mereka mengklaim ribuan hektare lahan sawit milik warga masuk kawasan hutan dan nantinya menjadi objek penyitaan negara.

"Kalau realisasi penyitaan belum. Tapi percobaan sudah beberapa kali yang berujung konflik. Justru Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum turun, tapi malah yang datang itu dari pihak Agrinas dan KSO-nya," kata Tri melalui sambungan telepon, Selasa malam. 

Tri menilai kedatangan pihak tersebut tidak dilakukan secara humanis. Mereka disebut langsung masuk ke lahan warga tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa.

"Mereka datang berbondong-bondong pakai mobil langsung ke lahan, tidak konfirmasi ke desa. Pulangnya ya kami stop untuk tanya maksud dan tujuannya apa," ujar Tri.

Menurut Tri, cara untuk masuk ke lahan warga juga bermacam-macam. Salah satunya dengan berpura-pura menjadi calon pembeli lahan.

"Ada yang datang pura-pura cari lahan, yang penting bisa lihat lahan itu, dan pura-pura beli lahan. Ternyata di dalam mobilnya kami lihat baju mereka Agrinas," kata Tri.

Situasi di Desa Lubuk Besar bahkan sempat memanas hingga terjadi kontak fisik antara warga dengan pihak yang disebut Tri sebagai bagian dari Agrinas.

"Kalau tidak cepat kita tengahi bakal terjadi pertumpahan darah. Karena warga sudah ada yang bawa senjata juga," ungkapnya.

Tri mengaku geram lantaran pihak yang datang mengatasnamakan negara justru tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa.

"Mereka yang datang ini dari pihak Agrinas. Kalau mereka datang mengatasnamakan negara, harusnya kan koordinasi dengan desa. Tapi, dari dua hingga tiga kali kejadian mereka tidak ada koordinasi dengan saya," tegasnya.

Sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Kemuning, Tri kemudian meminta persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan resmi di Kantor Camat Kemuning.

Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan dasar klaim yang menyebut desa dan lahan warga masuk kawasan hutan.

"Yang kita perdebatkan waktu itu adalah desa kami disebut masuk kawasan hutan. Sejak kapan desa kami masuk dalam zona kawasan hutan? Mana SK penunjukan kawasannya? Enggak pernah tuh kami lihat pihak Kehutanan datang ke sini," kata Tri.

Tri menyebut lahan yang diklaim akan disita mencapai sekitar 3.000 hektare.

Menurutnya, lahan yang terdampak bukan hanya kebun sawit, tetapi juga kawasan permukiman warga.

"Saya bilang, kalian ini mau ambil apa sebenarnya. Kalau lahan kosong bolehlah, tapi kalau kebun sawit orang, enggak ada kebenarannya di sana. Kalian enggak pernah tanam, enggak pernah memupuk, tiba-tiba atas nama negara kalian mau ambil kebun sawit orang," ujarnya.

Tri bahkan mengaku sempat menawarkan lahan kosong yang luasnya mencapai ratusan hektare. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima.

"Saya tawarkan lahan kosong itu ada ratusan hektare, enggak mau dia. Maunya kebun sawit yang sudah produksi. Kalau seperti ini ceritanya, saya pikir ini lebih dari penjajah," kata Tri.

Menurut Tri, prosedur penertiban juga dinilai terbalik. Seharusnya, Satgas PKH terlebih dahulu turun melakukan penertiban sebelum lahan kemudian dikelola Agrinas.

"Satgas PKH-nya tidak kami temukan. Tidak pernah dialog dengan masyarakat. Harusnya kan Satgas PKH duluan barulah Agrinas. Ini tidak. Agrinas datang tiba-tiba mau ambil lahan. Sudah ada sekitar 7 kali mereka datang," sebut Tri.

Belakangan, tim Satgas PKH disebut sempat datang untuk memasang plang penyitaan. Namun, pemasangan tersebut mendapat penolakan keras dari warga hingga akhirnya batal.

Dalam perjuangannya mempertahankan lahan warga, Tri mengaku sempat mendapat tawaran imbalan.

"Karena mereka merasa sudah tersendat, mereka panggil saya difasilitasi aparat juga sama KSO Agrinas. Jadi menawarkan ratusan hektare untuk saya, tapi saya tegaskan tidak mau. Saya tinggalin mereka," ujar Tri.

Tri menegaskan dirinya memilih berada di depan warga meski menghadapi risiko.

"Saya termasuk kepala desa yang nomor satu berada di depan dalam masalah ini. Jadi, banyak kepala desa yang cari aman, tapi saya tidak. Saya tak peduli mau dipecat, mau kek apa, enggak peduli. Bagi saya kebaikan kampung saya nomor satu," tegasnya.

Ia mengatakan, sawit merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar.

Selama sekitar 15 tahun, perkebunan sawit disebut telah menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

"Masyarakat di sini enggak perlu dibantu sebenarnya. Mereka hidup kok di sini. Mereka yang tak punya kebun, bisa bekerja di lahan orang lain," katanya.

Namun, sejak penolakan tersebut, Tri mengaku mendapat teror. Kaca mobilnya pernah dipecah saat sedang terparkir.

"Kaca mobil saya pernah pecah. Waktu itu sedang di luar, mobil parkir. Saya sampai ganti pelat nomor kalau keluar untuk antisipasi. Sering juga saya mendapat telepon dari nomor tak dikenal," akui Tri.

Kini kondisi di Desa Lubuk Besar berangsur kondusif. Namun, Tri mengaku masih mendengar adanya upaya untuk memengaruhi masyarakat.

"Perihal penertiban kawasan hutan, harus dilakukan secara tertib. Kalau soal penyitaan, janganlah Agrinas yang duluan muncul, Satgas PKH dulu lah. Sosialisasi ke masyarakat. Saya juga bukan mau nantang pemerintah. Tapi kalau caranya bar-bar seperti itu, tentu kami melawan. Warga bilang siap mati," tutup Tri.

Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH juga mendapat sorotan dari masyarakat yang lahannya terdampak.

Mereka mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang menjadi objek penertiban, terutama terhadap lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat.

Sejak dimulainya penyitaan lahan untuk kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, sejumlah konflik disebut terjadi di Riau.

Salah satunya terjadi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, beberapa bulan lalu.

Konflik tersebut berujung bentrokan yang menyebabkan 25 warga terluka parah akibat penyerangan yang diduga dilakukan pihak Agrinas.

Kasus itu kemudian ditangani Polda Riau dan sembilan orang ditangkap. Namun, pihak yang disebut sebagai otak penyerangan tersebut belum terungkap.

Juru Bicara masyarakat korban penertiban kawasan hutan, Abdul Aziz, menilai persoalan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya apakah suatu lahan berada dalam kawasan yang disebut sebagai hutan.

Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan apakah kawasan tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui proses pengukuhan kawasan hutan sesuai ketentuan.

Abdul Aziz menyebut terdapat tiga regulasi yang menjadi dasar Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menurut Abdul Aziz, ketiga regulasi tersebut memuat definisi bahwa kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Tahapan penetapan tersebut dilakukan melalui penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan.

"Ketika kawasan hutan yang telah berkekuatan hukum diserobot orang atau dirambah, maka di situlah terjadi pelanggaran hukum," kata Abdul Aziz saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Selasa.

Aktivis lingkungan tersebut kemudian mempertanyakan apakah kawasan hutan yang ditertibkan Satgas PKH benar-benar telah dikukuhkan atau ditetapkan, atau masih sebatas penunjukan.

"Jauh sebelum Satgas PKH ada, status kawasan hutan itu telah menjadi persoalan. Mestinya ini dulu yang ditelaah oleh Satgas PKH dengan cara meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujarnya.

Abdul Aziz menilai Satgas PKH tidak seharusnya menerima begitu saja data dari Kementerian Kehutanan lalu menjadikannya dasar untuk mengambil alih lahan masyarakat.

"Jangan ujug-ujug menerima data dari kehutanan lalu main rampas saja lahan yang disebut kawasan hutan tersebut. Yang terjadi saat ini kan seperti itu," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut semakin penting karena data kehutanan yang digunakan sebagai dasar penertiban dinilai masih bermasalah.

"Jadi dasar yang dipakai Satgas PKH untuk menertibkan itu hanyalah definisi kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan, sementara kehutanan itu bermasalah," ujarnya.

Abdul Aziz juga menyoroti proses pengukuhan kawasan hutan di Riau.

Ia mengatakan, berdasarkan berbagai regulasi, pengukuhan kawasan hutan merupakan proses yang harus dilakukan agar suatu wilayah memiliki kepastian hukum sebagai kawasan hutan.

Ia menyinggung kondisi administrasi kawasan hutan di Riau hingga 2016 dan munculnya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada 2017.

"Kita tidak mengenal yang namanya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. Kenapa? Karena kawasan hutan itu adalah wilayah tertentu, bukan gelondongan," katanya.

Menurut Abdul Aziz, pemerintah seharusnya menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan berdasarkan hamparan atau wilayah tertentu.

"Misalnya di Riau, katakanlah di Kabupaten Indragiri Hilir, selesaikan dulu di sana, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapannnya yang pada akhirnya areal itu memiliki kekuataan hukum. Dalam proses penataan batas, libatkan semua pihak yang berkepentingan di sana," ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, akan muncul keputusan yang jelas mengenai masing-masing wilayah yang telah selesai dikukuhkan.

Ia mempertanyakan penggunaan satu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan untuk seluruh kawasan hutan di Riau.

"Saat ini hanya ada satu SK di Riau, yaitu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. SK ini digunakan untuk seluruh kawasan hutan di Riau," katanya.

Ia merujuk ketentuan dalam Pasal 22 Nomor 44 Tahun 2004 yang menurutnya mengatur bahwa setelah proses penataan batas selesai dan temu gelang, kawasan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh menteri.

Namun, apabila masih terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan di dalam kawasan tersebut, persoalan itu harus dituntaskan.

"Walaupun sudah ditetapkan tetapi di dalam itu masih ada hak-hak pihak lain yang belum diselesaikan, maka panitia tata batas harus menyelesaikan. Penyelesaiannya ada dua, yaitu enclave atau dicarikan lahan pengganti," jelasnya.

Karena itu, Abdul Aziz meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menggunakan data akhir dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar menangani persoalan lahan masyarakat.

Ia berharap verifikasi mengenai status kawasan hutan kembali dilakukan karena klaim kawasan hutan telah memunculkan protes dari banyak pihak.

"Saya punya harapan APH mau masuk ke situasi yang saya sampaikan ini. Jangan hanya menerima data, lalu overlay dan kemudian langsung menertibkan pihak-pihak yang ada di dalamnya," katanya.

Ia mengingatkan, apabila proses tersebut terus berjalan tanpa pemeriksaan ulang, lembaga penegak hukum berpotensi mendapat stigma telah mengkriminalisasi masyarakat.

"Jangan nanti kemudian nama lembaga APH itu rusak karena dituding mengkriminalisasi," ujarnya.

Menurut dia, kesalahan pemerintah saat ini adalah tidak melakukan pengecekan kembali terhadap data kawasan hutan meskipun protes masyarakat telah terjadi secara masif.

"Di awal munculnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu saya telah membuat pernyataan, bahwa semestinya, Satgas PKH itu menertibkan kehutanan dulu, baru kawasan hutannya. Artinya memastikan kebenaran data kawasan hutan yang diberikan oleh kehutanan itu sesuai aturan yang ada," katanya.

Abdul Aziz juga menggambarkan kondisi masyarakat ketika Satgas PKH turun melakukan penertiban.

Menurutnya, banyak petani awalnya memilih diam karena menganggap petugas yang datang membawa mandat negara harus dihormati.

"Pada dasarnya petani-petani ini kan manusia yang hormat kepada pemerintah. Makanya ketika Satgas PKH datang yang mengatakan bahwa mereka ditugaskan oleh negara, para petani langsung terdiam," katanya.

Namun, sikap diam tersebut bukan berarti masyarakat menerima seluruh tindakan penertiban.

"Di situlah kemudian mulai muncul protes-protes. Mereka berpikir, aku yang nanam, aku yang memelihara, kok kamu yang panen," ujarnya.

Ia menyebut posisi masyarakat semakin sulit karena sebagian besar tidak memahami aspek hukum dan berada dalam tekanan psikologis ketika berhadapan dengan aparat negara.

"Pertama mereka tidak mengerti hukum, kedua mentalnya sudah terganggu, masalah rasa hormat tadi kepada negara," katanya.

Abdul Aziz menilai pemerintah sebenarnya memiliki pilihan lain apabila menemukan lahan masyarakat yang terbukti bermasalah.

Menurut dia, pemerintah dapat melakukan pendataan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL), kemudian menyampaikan status lahan kepada petani dan mencari formula penyelesaian yang tidak langsung berujung pada penyitaan.

"Kalau bermasalah, sampaikan kepada petani itu, lahanmu bermasalah jadi kau harus setor Rp 500 per kilogram TBS dari hasil panenmu selama sekian tahun. Petani akan mau itu asal lahan mereka tidak disita," katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut bahkan berpotensi memberikan penerimaan lebih besar dibandingkan penerimaan yang selama ini dibayarkan perusahaan hutan tanaman industri (HTI).

Ia menyebut nilai yang dibayarkan bisa jauh lebih besar dibandingkan PSDH DR yang menurutnya dibayarkan HTI hanya sekitar Rp 146 ribu per hektare per tahun.

"Jadi, kami meminta apa yang dilakukan oleh Satgas PKH ini dihentikan. Pertama karena kawasan hutan itu bermasalah. Kedua, tindakan-tindakan itu telah membuat situasi tidak kondusif. Masih ada cara lain yang bisa dilakukan," tegasnya.

Penertiban tersebut, lanjut Abdul Aziz, telah memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang lahannya disita.

Ia mengaku menangani masyarakat terdampak di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Padang Lawas Utara, hingga Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Setelah lahan mereka disita, lahan itu kemudian diberikan ke Agrinas dan mereka tidak dapat apa-apa," katanya.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan konsolidasi dengan para petani yang menjadi korban penertiban Satgas PKH.

"Kami akan melakukan gugatan massal. Di Provinsi Riau akan ada sekitar 100 gugatan," ujarnya.

Menurut Aziz, pihak yang akan digugat adalah pihak yang menjadi wali data kawasan hutan, yakni Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, riauaktual.com telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

 

Tags

Terkini

Terpopuler