BENGKALIS (RA) - Polisi menangkap S (41), pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bengkalis, Riau. S ditangkap setelah polisi memburunya hingga ke Provinsi Jambi.
S diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yon Mabel mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jambi setelah dilakukan penyelidikan," kata Yon,Jumat (25/09/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya.
Dalam perkara ini, korban diketahui memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku, yakni sebagai anak kandung.
Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian memberikan pendampingan dan melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan S. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berada di wilayah Jambi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Jambi pada Senin (21/9/2026). Polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Polsek Tungkal Hulu untuk melacak keberadaan S.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran di Jambi, keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui," ujar Yon.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu dini hari. S berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.
S selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Yon mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta secara utuh dalam perkara tersebut.
"Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.