Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 24 September 2026 | 11:58:51 WIB
Kejari Bengkalis musnahkan barang bukti 111 perkara inkracht, Kamis (24/9/2026).

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 111 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (24/9/2026), di halaman Kantor Kejari Bengkalis itu didominasi barang bukti perkara narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahrudin yang mewakili Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat terkait.

Kepala Kejari Bengkalis, Ade Indrawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 111 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, 93 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta enam perkara keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib segera dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Indrawan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Bengkalis dalam menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses perkaranya.

Ade juga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis yang selama ini aktif mengungkap berbagai kasus narkotika.

“Kami tidak main-main dalam penanganan perkara narkoba. Harapan kami ke depan jumlah pelaku tindak pidana narkotika semakin berkurang, bahkan kalau bisa tidak ada lagi kasus narkoba di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Ia menilai langkah Polres Bengkalis dalam memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus merupakan tindakan yang tepat.

Menurutnya, barang bukti narkotika tidak boleh disimpan terlalu lama karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera dimusnahkan.

“Barang-barang tersebut tidak boleh terlalu lama disimpan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain ataupun disalahgunakan,” katanya.

Ade juga mengapresiasi komitmen Kapolres Bengkalis beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, tingginya jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima menunjukkan keseriusan aparat dalam melakukan penindakan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syahrudin, menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap langkah Kejari Bengkalis dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis, termasuk pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Syahrudin, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, Pemkab Bengkalis akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kejaksaan, TNI, Polri serta seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode sesuai jenisnya.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sementara telepon seluler dan timbangan dihancurkan menggunakan palu.

Adapun barang bukti berupa besi digerinda, sedangkan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Terkini

Terpopuler