PEKANBARU (RA) – Tim gabungan mengamankan 154 barang terlarang dari kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Razia tersebut digelar pada Rabu (23/9/2026) malam.
Kegiatan melibatkan personel Brimob, Polres, Polsek, TNI dan BNN. Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak.
Razia diawali dengan apel gabungan. Sekitar pukul 19.00 WIB, para WBP diarahkan keluar dari kamar masing-masing untuk menjalani pemeriksaan badan.
Petugas kemudian menyisir blok hunian untuk mencari barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan.
“Saat penggeledahan, petugas lainnya melakukan penyisiran untuk mencari barang terlarang di blok perumahan,” kata Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Lapas Pekanbaru, Nimrot Sihotang, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada WBP mengenai larangan memiliki atau menggunakan barang terlarang, termasuk narkoba, handphone ilegal hingga praktik penipuan online.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian. Di antaranya 23 sendok, 18 pisau cukur, gunting kuku, delapan gunting, dua cutter, enam potongan kaca, lima tali pinggang dan tujuh senjata tajam (sajam) rakitan.
Selain itu, petugas menemukan 13 potong besi, 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambung, 10 botol parfum, lima kabel bekas, satu spatula, satu tali tembaga serta satu kompor listrik.
“Totalnya ada 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, dengan berbagai jenis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujar Nimrot.
Seluruh barang hasil razia kemudian dimusnahkan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Setelah penggeledahan selesai, petugas melanjutkan kegiatan dengan pemeriksaan urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak.
“Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif mengandung narkoba,” kata Nimrot.