Hutan Lindung Bukit Betabuh Terbakar, Polres Kuansing Bongkar Dugaan Penebangan Ilegal

Jumat, 18 September 2026 | 14:53:29 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sebagai tersangka, yakni SL (52) dan S (47). Keduanya merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kasus tersebut terungkap setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

"Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar," ujar Hidayat.

Polisi Tangkap Dua Warga

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa lahan yang terbakar diduga dikelola oleh SL.

Informasi tersebut kemudian didalami penyidik. Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Geraldo Ivanco Pandelaki bersama tim melakukan penindakan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan SL di kediamannya di Desa Seberang Cengar.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL (52) menyampaikan bahwa kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S (47) bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian," jelas Hidayat.

Polisi kemudian berkomunikasi dengan S dan meminta yang bersangkutan datang ke Polsek Kuantan Mudik.

Setelah tiba di kantor polisi, S disebut mengakui telah melakukan kegiatan penebangan pohon berdasarkan perintah SL.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Perkebunan.

Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, lokasi lahan yang terbakar diketahui berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung.

"Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare," kata Hidayat.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang telah terbakar serta peta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari KPH.

Sementara seorang berinisial KAJ yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang ikut melakukan penebangan masih dalam proses pencarian.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Sementara Pasal 78 ayat (4) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Kapolres Kuansing menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembakaran maupun perusakan kawasan hutan.

Terkini

Terpopuler