JAKARTA (RA) - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat FA memasuki tahap II. Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Selain FA, tahap II juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
"Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Setelah penyusunan surat dakwaan selesai, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Anang mengatakan seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.
Dalam perkara ini, FA dan tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal tersebut disangkakan juncto Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c, juncto Pasal 20, juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terkait tempat penahanan FA setelah tahap II, Anang menyebut kewenangan tersebut kini berada di tangan Penuntut Umum.