PEKANBARU (RA) - Tim Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau telah menutup tahapan pendaftaran calon pimpinan periode 2026–2031.
Di mana, tahapan guna menyaring lima pimpinan tersebut telah berlangsung sejak 19 Agustus hingga 15 September 2026.
Ketua Tim Sekretariat Surya Buwono melalui Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tri Kasbiati menyebutkan hingga akhir penutupan, terdapat 51 calon peserta.
"Sudah ditutup pada Selasa, 15 September pukul 23.59 WIB. Dengan jumlah pendaftar mencapai 51 orang," kata Tri Kasbiati, Rabu (16/9/2026).
Untuk tahapan selanjutnya, dikatakan Tri, Pansel akan melakukan seleksi administrasi selama 13 hari, terhitung pada 16 - 29 September 2026. Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Oktober.
"Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Peserta yang dinyatakan lolos, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terbagi atas tes pengetahuan dasar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah pada 7 Oktober," katanya.
Kemudian pada 14 Oktober, akan digelar pengumuman hasil seleksi kompetensi. Dan dilanjutkan wawancara akhir pada 19-20 Oktober 2026.
"Wawancara yang meliputi pendalaman visi, misi, program kerja, pendalaman makalah, dan substansi lain yang relevan. Materi seleksi kompetensi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama," ujarnya.
Untuk pengumuman hasil seleksi, dikatakan Tri, akan digelar pada 23 Oktober.
"Jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman dapat berubah sewaktu-waktu, akan diinformasikan melalui laman https://simzat.kemenag.go.id/" ungkapnya.
Dikatakannya, pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar," katanya.
Disebutkannya, apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi dan tidak dapat diganggu gugat.
"Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar atau palsu maka digugurkan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.