Asyik Ngedompeng PETI, 4 Warga Sungai Paku Kuansing Diamankan Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 16:38:43 WIB
Empat tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), digerebek polisi. Empat warga diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri ke semak-semak.

Pengungkapan dugaan aktivitas PETI tersebut dilakukan Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi, pada Selasa (15/9/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian sekitar pukul 13.00 WIB.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan," ujar Hidayat.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB petugas menemukan dua unit mesin dompeng yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi. Empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri ke arah semak-semak.

Keempat warga yang diamankan masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Seluruhnya merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Di antaranya satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, serta satu buah leher angsa atau congoran.

Petugas juga mengamankan satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang dan dua buah karpet warna hitam.

" Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Hidayat.

Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hidayat mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Polsek Singingi Hilir masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti.

"Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hidayat.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat diminta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tags

Terkini

Terpopuler