Dua Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Divonis Berbeda, Sunardi Direktur PT TML Dihukum 12 Tahun

Rabu, 16 September 2026 | 06:20:00 WIB
Sidang vonis korupsi PMKS Tengganau Bengkalis.

PEKANBARU (RA) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp30,875 miliar itu, terdakwa Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Jamaluddin, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis tahun 2015, divonis 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/9/2026) petang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 12 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Sunardi juga dijatuhi denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Sunardi juga dibebani hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan Jamaluddin dijatuhi denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Dalam putusan tersebut, Jamaluddin tidak dibebani pembayaran uang pengganti seperti Sunardi.

Atas putusan itu, baik Sunardi maupun Jamaluddin menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Alfin SH.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun, sedangkan Jamaluddin dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 140 hari.

Khusus Sunardi, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika tidak dibayar, dituntut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.

Berawal dari Penyerahan Aset PMKS

Perkara korupsi ini bermula pada 11 November 2015. Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi sebelumnya.

Salah satu amar putusan tersebut memerintahkan agar barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti berupa gedung PMKS kemudian diserahkan jaksa eksekutor kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Penyerahan itu dituangkan dalam berita acara pada 11 November 2015.

Namun, berdasarkan uraian perkara, Jamaluddin yang saat itu menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan dan menguasai aset secara fisik.

Jamaluddin juga disebut tidak mencatatkan aset tersebut dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaannya.

Kondisi tersebut kemudian membuat PMKS dikuasai pihak lain, yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Sunardi kemudian mengoperasikan sendiri pabrik kelapa sawit tersebut hingga Agustus 2019.

Tidak berhenti di situ. Sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disebut disewakan Sunardi kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik aset.

Padahal, Pemkab Bengkalis sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 terkait aset tersebut.

Berdasarkan hasil audit ahli BPKP Perwakilan Riau, perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

Tags

Terkini

Terpopuler