KAMPAR (RA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang remaja berumur 18 diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026). Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban, HS (40), memeriksa telepon seluler milik putrinya pada Minggu (26/7/2026).
Dari pemeriksaan itu, HS menemukan percakapan yang mencurigakan dan sejumlah konten yang kemudian menjadi dasar kecurigaan.
Setelah ditanya oleh ayahnya, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan remaja tersebut sebanyak empat kali.
Dugaan peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban dan tersangka diketahui tinggal di lingkungan perumahan yang sama dan merupakan tetangga.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pemuda tersebut.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mengatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Terhadap perkara ini, kami akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara," ujar Samsul Bahri.
Ia mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk memperhatikan lingkungan pergaulan dan penggunaan telepon seluler.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Kampar memastikan penanganan perkara terus berjalan dengan tetap memperhatikan hak serta perlindungan terhadap korban anak.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110," tutupnya.