SIAK (RA) - Pemerintah Kabupaten Siak memperketat pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah kualitas udara di seluruh 14 kecamatan dilaporkan memburuk.
Pemkab Siak juga meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan, termasuk membakar sampah di pekarangan rumah maupun kebun.
Di tengah kondisi udara yang memburuk, kegiatan belajar tatap muka pada jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah yang terdampak asap paling parah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan tersebut disampaikan setelah jajaran Pemkab Siak bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual di Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).
Rakornas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah pusat, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Plh Sekretaris Daerah Siak Fauzi Asni mengatakan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, kualitas udara yang tidak baik tersebut telah dirasakan di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Siak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).
Fauzi juga meminta masyarakat ikut mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran terbuka.
"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya.
Pemkab Siak juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang masih membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Fauzi mengatakan kondisi cuaca panas seperti saat ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi.
"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," kata dia.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kebakaran baru.
Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
Selain itu, penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani karhutla.
Pemkab Siak menegaskan pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat untuk mencegah munculnya titik api baru dan menjaga kualitas udara di wilayah Siak.