KUANSING (RA) - Jajaran Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara 65 paket sabu yang diduga siap diedarkan turut disita.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WM (24), warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah; AP (18), warga Desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat; serta MZA (21), warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Ketiganya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Senin malam.
"Iya, tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan pagi tadi oleh Satuan Resnarkoba," ujar Hidayat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan WM yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Ia diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkoba di kawasan Pulau Bungin, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap WM dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 65 paket plastik klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik WM.
Polisi tidak berhenti sampai di situ. Hasil pengembangan terhadap WM mengarah kepada dua orang lainnya, yakni AP dan MZA.
Keduanya kemudian berhasil diamankan saat sedang tidur di sebuah kamar penginapan di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya.
"Jadi tersangka WM saat diamankan dan dilakukan interogasi mengaku narkoba tersebut sudah siap edar. WM juga dibantu oleh dua orang rekannya, yakni AP dan MZA," jelas Hidayat.
Dari pemeriksaan awal, WM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial YK yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut keterangan WM, YK berada di Pekanbaru. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut sebanyak seperempat ons dengan harga Rp15 juta menggunakan sistem kerja sama.
Selain 65 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari enam plastik klip bening kosong, dua pipet sendok, tiga pipet, satu bal plastik klip bening kosong, satu korek api mancis, dua unit timbangan digital, serta satu tas selempang warna hitam.
Polisi juga menyita empat unit telepon seluler, masing-masing Infinix Hot 11 Play warna biru, Tecno Spark Go 1 warna biru dongker, Oppo Reno 15F warna biru dan Infinix Hot 12 warna biru.
Selain itu, dua sepeda motor turut diamankan, yakni Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi dan Yamaha Aerox warna hitam tanpa nomor polisi.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu YK yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada WM.