Jambret Gelang Emas di Siak, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Sabtu, 05 September 2026 | 15:53:00 WIB
Tersangka diamankan polisi.

SIAK (RA) - Aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga yang tengah membonceng anaknya di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RFR alias Ejak (28), yang diduga menjadi eksekutor dalam aksi perampasan gelang emas milik korban.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky mengatakan, penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban bernama Febby Nurazin (27). Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda NMAX bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Korban diketahui hendak menuju Toko Serena Plastik setelah menyelesaikan keperluannya di wilayah Kampung Rawang Kao.

"Berdasarkan keterangan korban, ia dipepet oleh pelaku di depan warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina. Pelaku yang mengendarai sepeda motor, langsung merampas gelang emas seberat 10 gram yang melingkar di pergelangan tangan kiri korban," ujar Marhengky, Sabtu (5/9/2026).

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berupaya mengejar pelaku.

Namun, karena mempertimbangkan keselamatan anaknya yang berada di boncengan, korban akhirnya tidak melanjutkan pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuk Dalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Marhengky melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi RFR alias Ejak sebagai salah satu pelaku.

RFR kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan dilakukan dengan didampingi Ketua RW dan RT setempat.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial OK (30) telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pemeriksaan awal, RFR mengaku setelah melakukan aksi tersebut sempat melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Marhengky mengatakan, dari hasil interogasi awal, RFR mengakui perbuatannya.

RFR diduga berperan sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban. Sementara OK diduga bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian sekaligus menjual emas tersebut kepada penadah.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku RFR mengakui perbuatannya. Ia bertindak sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban secara langsung. Sementara rekannya, OK, berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian sekaligus menjual barang bukti emas tersebut kepada penadah. Dari hasil penjualan emas, RFR mengaku menerima bagian sebesar Rp1.400.000,” kata Marhengky.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap RFR.

Hasilnya menunjukkan RFR positif mengandung Methamphetamin dan Amphetamin.

"RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Marhengky.

Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum perkara tersebut.

Penyidik juga terus memburu OK yang masuk DPO, sekaligus mencari gelang emas seberat 10 gram milik korban serta kendaraan pendukung lain yang diduga digunakan dalam aksi penjambretan tersebut.

Terkini

Terpopuler