Diduga Transaksi Sabu di Cucian Motor, 2 Pria Diciduk Polsek Rimba Melintang di Rohil

Sabtu, 05 September 2026 | 09:43:00 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Dua pria berinisial H (29) dan B (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di sebuah cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula ketika Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang memperoleh informasi adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Ps Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, SH., MH.

Kapolsek kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Aipda Wahyudi untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim kembali mendapatkan informasi bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah cucian sepeda motor di pinggir Jalan Lintas Bagansiapiapi," ujar Rian.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua pria berinisial B dan H.

Untuk proses penggeledahan, polisi memanggil Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi. Setelah keduanya tiba, petugas memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap H, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak permen merek Happydent di kantong celana sebelah kiri.

Selain itu, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi diduga sabu di dalam kotak rokok merek Sempurna yang berada di kantong celana sebelah kanan.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, tiga plastik klip merah kosong, satu dompet warna orange, satu unit handphone Vivo V21 warna biru langit, satu sekop yang terbuat dari pipet serta uang tunai Rp1,2 juta.

Kepada petugas, H mengaku barang diduga sabu tersebut milik B. H disebut akan memperoleh keuntungan setelah seluruh barang tersebut terjual.

"Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, Herdi menyampaikan bahwa barang diduga narkotika tersebut merupakan milik B dan dirinya akan mendapatkan keuntungan apabila barang tersebut sudah terjual. B juga mengakui hal tersebut," kata Rian.

Sementara dari badan B, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat.

Di dalam kamar B, polisi menemukan dua unit handphone, masing-masing merek Realme warna biru dongker dan Vivo Y29 warna cokelat.

Petugas juga menemukan satu buah bong, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu kotak permen yang dilakban hitam.

Di dalam kotak tersebut ditemukan satu plastik klip merah ukuran besar yang diduga berisi sabu, empat plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi sabu dan dua plastik bening yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi mengamankan enam plastik klip merah kosong serta satu timbangan digital yang ditemukan di halaman belakang rumah B.

"Seluruh barang bukti dan dua orang terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk paket diduga sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, alat hisap atau bong, dua sekop dari pipet, tiga unit handphone serta uang tunai total Rp1,95 juta.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.

Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polisi juga telah mengamankan barang bukti, mendata para saksi dan melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan," tutup Rian.

Tags

Terkini

Terpopuler