PEMATANGSIANTAR (RA) - Penangkapan konten kreator TikTok Polda Sitanggang oleh personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026), menjadi perhatian khalayak luas.
Upaya penangkapan tersebut sempat diwarnai kericuhan setelah pihak keluarga mempertanyakan tindakan aparat. Rekaman penangkapan kemudian beredar luas di media sosial.
Polda Sitanggang diamankan terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap tokoh masyarakat Kuansing, Darwis Dt. Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Polda Sitanggang saat melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Menanggapi polemik itu, penulis cerpen Bahasa Batak Toba sekaligus pakar teknologi informasi Tommy Jonathan Sinaga memberikan pandangannya kepada RiauAktual.com, Sabtu (3/9/2026).
Tommy mengatakan masyarakat perlu membedakan surat undangan klarifikasi dengan surat perintah penangkapan. Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dalam proses hukum pidana.
"Kalau persyaratan penangkapan sudah terpenuhi, termasuk adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penangkapan dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu mengirimkan surat undangan klarifikasi," ujar Tommy.
Ia menjelaskan, menurut pemahamannya, undangan klarifikasi bukan syarat mutlak yang harus selalu ada sebelum seseorang ditangkap, sepanjang dasar dan persyaratan penangkapan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
"Yang perlu dipahami, undangan klarifikasi dengan surat perintah penangkapan itu berbeda. Undangan klarifikasi bukan syarat mutlak yang harus selalu ada sebelum seseorang ditangkap, sepanjang syarat penangkapan berdasarkan hukum telah terpenuhi," katanya.
Meski demikian, Tommy menegaskan terpenuhinya dasar penangkapan tidak berarti aparat dapat mengabaikan prosedur. Ia menyebut penyidik tetap harus memenuhi ketentuan administratif dan prosedural dalam melakukan penangkapan.
"Dua alat bukti bukan berarti polisi bisa menangkap seseorang semaunya. Tetap ada prosedur dan administrasi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penangkapan," ujarnya.
Tommy juga merujuk Pasal 95 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menurutnya mengatur pelaksanaan penangkapan, termasuk kewajiban penyidik memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi, jangan hanya melihat ada atau tidak ada surat undangan klarifikasi. Yang lebih penting adalah apakah dasar penangkapannya terpenuhi dan apakah seluruh prosedur penangkapan sudah dijalankan," katanya.
Terkait lokasi penangkapan di Kabupaten Samosir, Tommy menilai hal tersebut tidak serta-merta membuat tindakan penyidik Polres Kuansing menjadi tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari kewenangan penyidik, dasar hukum penangkapan, serta prosedur yang ditempuh di lapangan.
"Yang perlu dilihat bukan hanya di mana penangkapannya dilakukan, tetapi juga apa dasar hukumnya, bagaimana surat perintahnya, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan," jelasnya.
Ia juga menilai koordinasi antara Polres Kuansing dan Polres Samosir penting dijelaskan kepada publik. Menurut Tommy, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh mengenai mekanisme ketika penyidik dari satu wilayah melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang berada di wilayah hukum kepolisian lain.
"Kalau memang ada koordinasi antara Polres Kuansing dengan Polres Samosir, tentu itu penting dijelaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya melihat dari video yang beredar di media sosial," tambahnya.
Soroti Ucapan Polda Sitanggang
Selain prosedur penangkapan, Tommy turut menyoroti pernyataan Polda Sitanggang kepada Darwis Dt dalam siaran langsung TikTok.
Menurutnya, ucapan tersebut dinilai cukup kasar dan tajam meskipun sebagian disampaikan menggunakan bahasa Batak.
"Menurut saya, ucapan Polda kepada Darwis itu sudah sangat kasar. Walaupun disampaikan dalam bahasa Batak, kalau diterjemahkan dan dipahami secara utuh, ada ucapan yang sangat tajam kepada Darwis Dt," ujarnya.
Tommy mengingatkan para konten kreator, khususnya yang menggunakan bahasa daerah, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media sosial.
"Jangan karena ingin viral dan followers bertambah, kemudian kita mengeluarkan kata-kata yang terlalu kasar kepada orang lain. Apalagi kalau kita menggunakan bahasa daerah, kita juga harus memahami betul makna dari setiap perkataan yang kita sampaikan," katanya.
Menurutnya, popularitas di media sosial sebaiknya dibangun melalui kreativitas dan konten yang bermanfaat, bukan melalui ucapan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Menjadi konten kreator itu bukan hanya soal mendapatkan views dan followers. Ada tanggung jawab dan etika yang harus dijaga. Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya konten kreator Batak, supaya tetap menjaga tutur kata dan tidak menjadikan perkataan kasar sebagai cara untuk mendapatkan perhatian," pungkas Tommy.
Rilis : Tommy Jonathan Sinaga