Korban Serangan Rohul Apresiasi Polisi, Minta Aktor Intelektual Dibongkar

Jumat, 04 September 2026 | 19:10:00 WIB
Korban penyerangan sejumlah OTK di Rokan Hulu.

PEKANBARU (RA) - Warga yang menjadi korban penyerangan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang telah mengamankan sembilan orang terkait kasus tersebut.

Namun, penangkapan itu dinilai belum cukup. Warga berharap penyidik tidak berhenti pada para pelaku lapangan dan dapat mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyerangan pada 14 Agustus 2026 lalu.

Juru Bicara masyarakat, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Menurut dia, dugaan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

"Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat PH PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian tanggal 14 juga. Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu," kata Aziz, Jumat (4/9/2026).

Meski demikian, Aziz meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan. Ia berharap polisi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang memberikan perintah, menyediakan dana, hingga mengerahkan para pelaku.

Sebelumnya, Polda Riau telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan. Polisi juga menemukan dugaan bahwa para pelaku menerima bayaran Rp300 ribu per orang untuk menjalankan aksi tersebut.

Penyidik masih mendalami pihak yang menjadi koordinator sekaligus sumber dana pembayaran para pelaku. Polisi juga menyatakan masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aktor utama di balik kejadian tersebut.

Aziz mengatakan persoalan penyerangan tidak bisa dilepaskan dari konflik pengelolaan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21, Tambusai Utara.

Menurut dia, persoalan pengelolaan lahan yang melibatkan Agrinas telah menimbulkan keresahan di sejumlah daerah. Ia menyebut persoalan serupa juga dirasakan masyarakat di Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).

"Menurut kami, sepak terjang Agrinas ini telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Inhu," ujarnya.

Aziz menuding terdapat upaya mengadu domba masyarakat dengan menggunakan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan lahan. Ia juga menyoroti keterlibatan pihak lokal dalam kerja sama operasional atau KSO.

"Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," katanya.

Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan dari pihak masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Hingga kini, proses penyidikan polisi masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa penyerangan tersebut.

Aziz juga mempertanyakan dasar penguasaan kembali lahan perkebunan yang sebelumnya dikelola PT Torganda tersebut.

Menurut dia, kebun sawit yang menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak semestinya dikuasai hanya dengan alasan berada di dalam kawasan hutan tanpa terlebih dahulu memastikan status dan batas kawasan tersebut.

"Semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan," ujarnya.

Aziz menyebut istilah "perampasan" digunakan karena menurutnya tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kebun sawit tersebut boleh disita atau tidak.

"Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan," katanya.

Ia juga menyinggung PP Nomor 45 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar kebijakan penertiban kawasan hutan.

Menurut Aziz, penguasaan kembali sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut semestinya didahului pembuktian mengenai status kawasan hutan dan batas-batasnya.

"Memang, ada dalil dalam PP 45 Tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025, penguasaan kembali. Namun penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses penataan batas kawasan hutan di Riau. Menurut dia, kebun-kebun sawit yang menjadi objek persoalan sudah ada sebelum penetapan kawasan hutan yang dia persoalkan.

"Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?" kata Aziz.

Karena persoalan tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat, Aziz meminta pemerintah dan lembaga negara ikut turun tangan. Ia secara khusus meminta Komisi III DPR RI turut mengawasi persoalan tersebut.

Selain itu, Aziz kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pengelolaan dan aliran hasil kebun yang telah dikuasai dan dikelola setelah penertiban kawasan hutan.

Menurut dia, transparansi pengelolaan menjadi penting karena lahan tersebut memiliki nilai ekonomi besar dan menyangkut kehidupan masyarakat.

"Kami melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Buktinya, untung mengelola 1,7 juta hektare saja cuma Rp2,7 miliar," ujarnya.

Pernyataan mengenai keuntungan tersebut merujuk pada angka yang sebelumnya disampaikan Aziz terkait pengelolaan lahan oleh Agrinas. Angka tersebut masih merupakan informasi yang dikutip dari pernyataan pihak terkait dan perlu dilihat berdasarkan laporan serta data keuangan resmi perusahaan.

Aziz berharap persoalan konflik lahan dan kasus penyerangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual penyerangan juga harus berjalan beriringan dengan penyelesaian akar persoalan pengelolaan lahan.

"Kami berharap polisi mengusut sampai tuntas. Jangan hanya pelaku di lapangan, tetapi siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengatur juga harus diungkap," katanya.

Sementara itu, Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap kasus penyerangan tersebut. Polisi sebelumnya menyatakan akan mengusut pihak yang menyuruh atau menjadi aktor utama di balik pengerahan para pelaku.

Tags

Terkini

Terpopuler