BENGKALIS (RA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menunda keberangkatan seorang perempuan asal Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang hendak menuju Malaysia bersama dua warga negara Malaysia (WN Malaysia).
Penundaan dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan dari suami perempuan berinisial SA, yakni HY, pada 31 Agustus 2026.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Rangga Kharisma Putra, mengatakan laporan tersebut disampaikan karena SA diduga akan bekerja di Malaysia bersama salah seorang WN Malaysia.
"Pada 31 Agustus 2026, kami menerima permohonan dari saudara HY terkait penundaan keberangkatan istrinya, saudari SA. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa istrinya akan berangkat ke Malaysia bersama WN Malaysia dan diduga untuk bekerja di Malaysia," ujar Rangga, Jumat (4/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi yang bertugas di Pelabuhan TPI Bandar Sri Setia Raja (BSSR) pada 1 September 2026 menemukan SA hendak berangkat ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS.
Dari pemeriksaan awal, SA diketahui bepergian bersama dua WN Malaysia berinisial H Bin Z dan S. Keduanya merupakan pemegang paspor Malaysia dan memiliki izin tinggal BVKS di Indonesia.
Petugas kemudian melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiganya dan meminta mereka melapor ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis pada 2 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan penundaan keberangkatan dan diwajibkan melapor ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rangga.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua WN Malaysia tersebut.
Paspor keduanya kemudian dikembalikan dan mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.
"Untuk kedua WNA, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Paspor keduanya telah dikembalikan dan mereka diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap SA, pihak Imigrasi menyarankan agar terlebih dahulu menyelesaikan persoalan keluarga secara baik-baik bersama suami dan keluarganya.
Menurut Rangga, penundaan keberangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya persoalan yang dapat merugikan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Kami menyarankan kepada saudari SA agar terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan keluarga secara kekeluargaan bersama suami dan keluarga, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Rangga juga mengingatkan masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perjalanan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku apabila ingin berangkat ke luar negeri," pungkasnya.