PEKANBARU (RA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada akhir pekan, Sabtu-Minggu 29-30 Agustus 2026.
Layanan khusus tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang belum menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2. Terlebih, batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Layanan pembayaran pada akhir pekan ini akan dipusatkan di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, Sukajadi.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan melalui, Kabid Pajak Daerah I, Inang Tati Dewi mengatakan layanan tersebut merupakan salah satu upaya Pemko Pekanbaru untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan pembayaran PBB-P2 tersebut.
Menurutnya, penyebaran informasi secara masif diperlukan agar masyarakat mengetahui layanan yang telah disiapkan dan dapat memanfaatkannya sebelum batas akhir pembayaran.
"Mari kita perkuat informasi layanan agar sampai ke tempat tinggal warga, di lingkungan RT dan RW, forum kepemudaan, kelurahan dan kecamatan," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Informasi mengenai layanan pembayaran PBB-P2 dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang dekat dengan masyarakat. Di antaranya WhatsApp, Instagram, Facebook hingga TikTok.
Selain memanfaatkan media sosial, penyebarluasan informasi juga dapat dilakukan melalui lingkungan masjid dan musala dengan melibatkan para pengurus masjid.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sehingga warga lebih mudah mengetahui layanan pembayaran yang tersedia. Di sisi lain, informasi tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat segera menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2.
Pihaknya mengimbau warga Pekanbaru untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir jatuh tempo. Dengan memanfaatkan layanan yang dibuka pada 29-30 Agustus, warga masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
"Kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh warga Pekanbaru. Sehingga, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tepat waktu," pungkasnya.