SE Plt Gubri, SMA Sederajat Bisa Sesuaikan Kegiatan Belajar Berdasarkan Keputusan Daerah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:02:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau dengan NOMOR : 100.3.4/17/SETDA/2026 Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Surat tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru pada Senin, 24 Agustus dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Sudah dikeluarkan Surat Edara Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta mempelajari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Kewaspadaan menghadapi Potensi Peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan, Polusi Udara, serta Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau, maka dalam rangka melindungi kesehatan Peserta Didik dari paparan kabut asap.

Adapun hal yang disampaikan dalam SE tersebut, diantaranya :

1. Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau untuk dapat menyesuaikan metode kegiatan pembelajaran baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun melalui metode tatap muka dengan mempedomani data yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan/atau menyesuaikan dengan kebijakan Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di tempat Satuan Pendidikan berada.

2. Bagi Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau yang melaksanakan pembelajaran melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar meminimalisir kegiatan di luar ruangan serta melaksanakan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan tidak membebani Peserta Didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

3. Bagi Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau yang tetap melaksanakan metode pembelajaran tatap muka agar menghimbau Peserta Didik untuk menggunakan Alat Pelindung Pernapasan seperti masker dan alat lainnya serta menjaga kondisi Kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat dan mengkonsumsi air minum yang cukup.

4. Kepada Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lainnya di Provinsi Riau juga dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan poin 1, 2 dan 3 di atas.

5. Orang tua/wali diminta menjaga anak tetap terlindungi, selalu berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap yang dapat berdampak kepada kesehatan dan keselamatan anak/Peserta Didik. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan melakukan aktivitas luar ruangan agar dapat dilengkapi dengan Alat Pelindung Pernapasan seperti masker dan alat lainnya.

Tags

Terkini

Terpopuler