PEKANBARU (RA) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta pemerintah daerah (Pemda) dan kontraktor migas mematuhi ketentuan terkait participating interest (PI) 10 persen.
Dia menilai Pemda tidak seharusnya mengajukan permintaan di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
“PI 10 persen sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano, Rabu (19/8/2026).
Menurut Sofyano, ketentuan PI 10 persen telah diatur, termasuk melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Karena itu, jika terdapat permintaan yang tidak memiliki dasar regulasi, kontraktor dinilai berhak menolaknya.
“Pemda dan BUMD tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegasnya.
Sofyano mencontohkan sejumlah permintaan yang dinilai berada di luar ketentuan. Salah satunya apabila Pemda meminta porsi PI lebih dari 10 persen.
Selain itu, dia menyoroti dugaan adanya keinginan Pemda menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang bekerja pada proyek migas. Termasuk pula keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yakni rencana kerja dan anggaran yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.
“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” ujarnya.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim, secara terpisah juga meminta seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan PI 10 persen.
Menurut Edyanus, skema tersebut bertujuan meningkatkan peran daerah sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Melalui BUMD, daerah diberikan hak kepemilikan dalam usaha migas yang berada di wilayahnya.
Namun, Edyanus mengingatkan PI 10 persen bukan sekadar persoalan mendapatkan porsi kepemilikan. Pemerintah daerah melalui BUMD juga harus memahami karakter industri hulu migas yang memiliki risiko tinggi.
“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10 persen dari keuntungan tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, keuntungan tersebut tentu memperhitungkan kewajiban pembayaran PI yang telah disepakati dalam kontrak penerimaan PI 10 persen antara Pemda dan kontraktor migas.
Edyanus juga mengingatkan adanya kewajiban timbal balik atau kontra prestasi dari Pemda kepada kontraktor.
Menurutnya, keterlibatan daerah sebagai pemilik bisnis migas secara otomatis membuat Pemda memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan kegiatan usaha tersebut.
“Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah sebagai pemilik bisnis untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” katanya.
Salah satunya dengan mempermudah proses perizinan. Pemda juga dinilai perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu kegiatan usaha.
“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Pemda dinilai perlu memiliki data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Edyanus menilai dana PI 10 persen semestinya dimanfaatkan sebagai sumber modal bagi BUMD untuk membangun aset, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus memperkuat permodalan.
Dengan demikian, BUMD tidak hanya menjadi pemegang saham, tetapi secara bertahap dapat memiliki kemampuan untuk menjadi pemain dalam industri migas.
“PI 10 persen juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ujarnya.
Dia mencontohkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Riau yang telah dipercaya mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP).
“Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP,” katanya.
Menurut Edyanus, pengalaman BSP menjadi pembelajaran penting bagi Riau maupun daerah lain. Menurutnya, peluang BUMD untuk mengelola blok migas secara penuh terbuka sepanjang mampu menunjukkan profesionalisme dan kemampuan dalam mengelola bisnis.
“Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” pungkasnya.