JAKARTA (RA) - Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Aturan tersebut ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.
Perpres Ojol nantinya tidak hanya mengatur layanan angkutan orang. Pemerintah juga akan memperluas cakupan aturan hingga layanan angkutan barang atau kurir serta pengantaran makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan sejumlah kementerian telah melakukan pembahasan untuk memfinalisasi aturan tersebut. Salah satu poin yang dibahas yakni pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif.
Untuk tarif angkutan barang dan pengantaran makanan, pengaturannya akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, para pelaku transportasi online nantinya juga akan dinaungi Kementerian UMKM. Hal ini berkaitan dengan rencana pengalihan status pengemudi ojol menjadi bagian dari pelaku UMKM.
Dasco mengatakan pemerintah ingin ekosistem transportasi online tidak hanya memberikan penghasilan dari aktivitas mengemudi, tetapi juga membuka peluang ekonomi lainnya bagi para pengemudi dan pelaku usaha.
"Pada prinsipnya, saudara-saudara kita para ojol bisa tumbuh dan sejahtera. Tidak hanya mendapat dari penarikan ojol saja, tetapi usaha-usaha lainnya. Merchant bisa tumbuh pendapatan ekonominya," kata Dasco.
Tarif Kurir dan Food Delivery Ikut Diatur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi saat ini telah berlaku.
Skema tersebut menetapkan 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator, yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Namun, pemerintah akan memperluas pengaturan tersebut untuk layanan kurir dan pengantaran makanan.
"Jadi sekarang yang ada, kami memperluas pengaturannya ke pengantaran barang dan makanan," ujar Dudy.
Dengan demikian, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya menyentuh layanan ojol yang mengangkut penumpang, tetapi juga ekosistem layanan berbasis aplikasi lainnya seperti pengiriman barang dan makanan.
Komdigi Siapkan Aturan Tarif Barang dan Makanan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya mendapat mandat untuk mengatur layanan angkutan barang dan pengantaran makanan.
Menurutnya, pembahasan terkait ekosistem layanan online telah dilakukan secara mendalam di Kementerian Komdigi.
"Keputusan menteri, untuk barang dan makanan kita akan melibatkan lebih luas lagi karena para stakeholder, terutama para platform dan pengemudi, untuk melihat titik keseimbangan sesuai pesan Prabowo bagi pengemudi," kata Nezar.
Pemerintah selanjutnya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform dan para pengemudi, dalam menentukan kebijakan untuk layanan kurir dan pengantaran makanan.
Dengan perluasan cakupan tersebut, Perpres Ojol 2026 diharapkan dapat menjadi payung aturan yang mengatur ekosistem transportasi dan layanan berbasis aplikasi secara lebih menyeluruh.
Pemerintah menargetkan proses finalisasi rampung sehingga Perpres tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September 2026.