2 Pria di Inhu Coba Kabur Sambil Buang Narkoba, Polisi Amankan 9,31 Gram Sabu

Ahad, 16 Agustus 2026 | 12:31:25 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Keduanya masing-masing berinisial NA alias Nanda (31) dan SHR alias Mamang (49). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, keduanya sempat mencoba melarikan diri. Bahkan, barang bukti sabu diduga sempat dibuang untuk menghindari petugas.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Nanda.

Sekitar pukul 02.30 WIB pada Sabtu (15/8/2026), tim Satresnarkoba mendatangi rumah Nanda.

Saat hendak diamankan, Nanda justru mencoba melarikan diri sambil membuang barang yang diduga narkotika.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di sekitar lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus sabu di sekitar tempat tersangka diduga membuang barang tersebut. Satu bungkus lainnya ditemukan terselip di saku celana Nanda.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Nanda sebanyak 2,79 gram," kata Aiptu Misran.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan celana jeans yang dikenakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SHR alias Mamang.

Berbekal keterangan Nanda, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari SHR.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim menemukan SHR berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.

Namun, SHR juga mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Ia bahkan diduga sempat membuang barang bukti.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan SHR.

Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibuang di bawah meja dan satu bungkus lainnya di saku celana tersangka.

"Total barang bukti sabu dari tersangka Suhairul sebanyak 6,52 gram," ujar Misran.

Polisi kemudian melakukan penyisiran di perkebunan karet yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di area tersebut, petugas menemukan dompet milik Suhairul yang berisi kotak kaleng hitam, sendok makan dan plastik pembungkus.

Polisi juga menyita satu unit handphone warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nomor polisi BM 5836 BR serta uang tunai Rp1,65 juta.

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan total 9,31 gram sabu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Misran.

Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhu.

"Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler