Ketua KUD Pancuran Gading Respons Somasi, Siapkan Klarifikasi Bersama Pengurus dan Kelompok Tani

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:13:00 WIB
Kantor KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan.

PEKANBARU (RA) – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, Marwas, memastikan pihaknya telah menerima somasi yang dilayangkan sejumlah anggota melalui kuasa hukum. Somasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan agenda klarifikasi yang melibatkan Badan Pengawas (BP) KUD, pengurus, ketua kelompok tani, serta pihak yang melayangkan somasi.

Marwas mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjawab sejumlah persoalan yang dipersoalkan anggota, termasuk pengelolaan anggaran koperasi dan persoalan lahan KUD.

"Kami sudah menerima somasi tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas (BP) KUD dengan mengundang pihak-pihak yang melakukan somasi, para ketua kelompok tani dan juga pengurus KUD untuk melakukan klarifikasi sesuai permintaan dalam somasi," kata Marwas.

Menurut Marwas, pengambilan kebijakan di KUD Pancuran Gading tidak dilakukan secara sepihak oleh ketua. Terutama untuk kebijakan yang berkaitan dengan anggaran, seluruhnya dibahas bersama pengurus dan ketua kelompok tani.

"Segala kebijakan di KUD itu pasti hasil rapat ketua-ketua kelompok tani dan pengurus. Tidak ada hak ketua untuk membuat keputusan sendiri, apalagi menyangkut anggaran," ujarnya.

Marwas juga menegaskan dirinya baru melanjutkan kepengurusan KUD Pancuran Gading sejak 2025. Terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT), dia menyebut pembahasan telah dilakukan bersama para ketua kelompok tani.

"Saya melanjutkan kepengurusan dari 2025. Kalau masalah RAT juga sudah dibicarakan dengan ketua-ketua kelompok tani," katanya.

Selain RAT, Marwas menyebut KUD Pancuran Gading rutin menggelar Rapat Koordinasi (RKO) bersama mitra setiap enam bulan. Forum tersebut melibatkan para ketua kelompok tani dan perwakilan tokoh masyarakat untuk membahas hasil kegiatan serta pembiayaan.

"Di KUD Pancuran Gading setiap enam bulan sekali kita melakukan RKO dengan mitra. Di situ semua ketua kelompok tani dan perwakilan tokoh masyarakat diikutkan untuk membahas hasil dan segala pembiayaan. Itu juga disosialisasikan kepada anggota oleh masing-masing ketua kelompok tani," jelasnya.

Selain persoalan pengelolaan dana, somasi anggota juga menyinggung kekurangan lahan KUD Pancuran Gading sekitar 184,5 hektare.

Sebelumnya, anggota melalui kuasa hukumnya menyebut total areal awal KUD Pancuran Gading sekitar 2.250 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2.066 hektare disebut telah diselesaikan pembangunan kebun KKPA, sedangkan sekitar 184,5 hektare masih menjadi persoalan.

Marwas membenarkan bahwa lahan sekitar 184 hektare tersebut merupakan kekurangan lahan untuk memenuhi KKPA KUD Pancuran Gading.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut bukan karena lahan tersebut sengaja tidak diselesaikan. Marwas mengatakan sebelumnya telah ada rencana pembelian lahan dengan dukungan dari PT RAPP.

"Sebelumnya sudah ada lahan yang akan dibeli tersebut dengan dibantu oleh RAPP sebesar Rp3 juta per hektare," ujarnya.

Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena tidak ada pihak perbankan yang bersedia memberikan kredit untuk pembiayaan pembelian lahan.

"Karena tidak ada pihak bank yang mau memberikan kredit pembiayaan untuk membeli lahan tersebut, akhirnya lahan tersebut tidak jadi dibeli oleh KUD," jelas Marwas.

Dia menegaskan dana sebesar Rp3 juta per hektare yang diberikan RAPP tersebut hingga kini masih berada di rekening KUD.

"Sementara dana Rp3 juta per hektare yang diberikan RAPP hingga kini masih berada di rekening KUD," katanya.

Marwas memastikan persoalan tersebut akan dibahas dalam agenda klarifikasi yang akan difasilitasi Badan Pengawas KUD. Dia menyebut seluruh ketua kelompok tani akan dilibatkan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang melayangkan somasi.

"Nantinya saya dan seluruh ketua kelompok tani akan menjelaskan hal-hal tersebut kepada pihak-pihak yang melakukan somasi sebelumnya," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler