Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:32:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 

Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

"Pada Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA," ujar Anang.

Anang menjelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang lainnya merupakan penyidik kepolisian.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi masih merupakan bagian dari pendalaman penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," jelasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Hingga saat ini, fokus penyidik masih pada pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Tags

Terkini

Terpopuler