Tambah Salat Zuhur dan Asar, Pemkab Pelalawan Terapkan 4 Kali Absensi ASN

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:25:00 WIB
Ilustrasi.

PELALAWAN (RA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Salat Berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

SE yang ditetapkan pada 15 Juli tersebut diteken langsung oleh Bupati Pelalawan, Zukri Misran untuk diberlakukan secara efektif mulai dari 27 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kedisiplinan aparatur.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pembiasaan memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan sholat berjamaah.

Absensi dilakukan secara online melalui aplikasi SIKO yang terintegrasi ke aplikasi Klik Pelalawan.

”Jika sebelumnya absensi ASN hanya 2 kali sehari, saat masuk kantor dan pulang. Jadi bertambah 2 lagi menjadi 4 kali isi presensi harian," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis, Selasa (28/7/2026).

Dikatakannya, Pemkab Pelalawan berharap ASN tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, tetapi juga menjadi teladan dalam menjalankan ibadah dan membangun karakter yang berlandaskan nilai-nilai religius.

"Seluruh ASN yang beragama Islam diimbau melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musholla, baik yang berada di lingkungan kantor maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing," katanya.

Khusus pelaksanaan sholat Zuhur dan Asar berjamaah pada hari Senin hingga Kamis, ASN diarahkan melaksanakannya di Masjid Agung Ulul Azmi atau musholla yang telah ditetapkan pada masing-masing perangkat daerah.

Sementara itu, bagi ASN non-Muslim, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tetap mengatur mekanisme kehadiran melalui presensi istirahat siang. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar seluruh ASN tetap memperoleh perlakuan administratif yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menghormati keberagaman agama di lingkungan pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan presensi. Presensi sholat Dzuhur dilaksanakan pada pukul 12.15–12.45 WIB, sedangkan presensi sholat Ashar pada pukul 15.30–16.00 WIB.

Untuk ASN non-Muslim, presensi istirahat siang dilakukan pada pukul 12.00–13.00 WIB. Jadwal presensi sholat dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan waktu masuk sholat.

Sebagai penyesuaian terhadap kebijakan tersebut, apel sore ditiadakan. Meskipun demikian, setiap ASN tetap diwajibkan melakukan presensi pulang di kantor masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing.

"Pengawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan kedisiplinan sekaligus memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara bertanggung jawab," ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap dapat membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada kinerja birokrasi, tetapi juga memperkuat nilai spiritual, integritas, kedisiplinan, serta semangat kebersamaan di kalangan ASN.

Tags

Terkini

Terpopuler