Tim Sembilan Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Enam Mangkir

Senin, 27 Juli 2026 | 21:27:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka TPPU.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 

Pada Senin (27/7/2026), penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir.

"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Anang menjelaskan, enam saksi yang tidak hadir akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Adapun tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ yang berasal dari unsur pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. 

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan Febie sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tags

Terkini

Terpopuler