Hasil Kerja Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah Dituangkan Pada 16 Rekomendasi

Senin, 27 Juli 2026 | 21:00:38 WIB
Gedung DPRD Riau.

PEKANBARU (RA) - Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau telah menuntaskan pekerjaannya. Di mana, hasil kerja tersebut telah disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Riau.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mengatakan hasil kerja Pansus tersebut dituangkan pada laporan dengan jumlah 126 halaman.

"Ada sekitar 126 halaman. Terdapat 16 rekomendasi yang kami sampaikan," katanya.

Abdullah menjelaskan, karena Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah bukan merupakan Pansus pembentukan Peraturan Daerah (Perda), maka mekanisme penyelesaian tugasnya mengikuti tata tertib DPRD dengan batas waktu kerja selama enam bulan.

"Sebanyak 16 rekomendasi itu terbagi atas 11 rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Provinsi Riau dan 5 rekomendasi Pansus kepada Provinsi Riau untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Adapun 11 Rekomendasi Pansus Kepada Pemprov Riau, diantaranya : 

1. Melakukan reformasi tata kelola kelembagaan pengelolaan pajak daerah melalui penataan ulang kewenangan, pembentukan sistem koordinasi terpadu lintas perangkat daerah, serta penetapan SOP koordinasi dan pengawasan yang bersifat wajib sebagai dasar pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, dan pertanggungjawaban setiap instansi terkait.

2. Mewajibkan seluruh perangkat daerah yang memiliki fungsi atau kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas aparatur secara berkala, melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur mengenai regulasi, pengawasan, pengelolaan data, dan optimalisasi potensi pendapatan daerah, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

3. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk mengembangkan dan mewujudkan Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi (single data system) yang mengintegrasikan seluruh data objek pajak dan retribusi lintas perangkat daerah, guna menjamin validitas, akurasi, serta pemutakhiran data secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah.

4. Mewajibkan Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalin dan memperluas perjanjian kerja sama (MoU) serta melaksanakan pertukaran dan integrasi data (data sharing) dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah lain, BUMN, dan pihak ketiga yang memiliki data objek pajak dan retribusi daerah guna memperkuat pengawasan, validasi data, dan optimalisasi penerimaan daerah.

5. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk membangun sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah yang terintegrasi melalui revitalisasi UPT/UP 106Bapenda, pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Daerah, penerapan sistem monitoring berbasis digital, pelaksanaan audit kepatuhan secara berkala, serta peningkatan kompetensi aparatur dalam pemeriksaan, analisis data perpajakan, dan pengawasan lapangan.

6. Mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah di bidang pajak dan retribusi daerah melalui penagihan aktif, pemberian sanksi administratif kepada wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak patuh, dengan memfungsikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara maksimal sebagai perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui kegiatan pengawasan, penertiban, operasi lapangan, dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya pada industri perkebunan kelapa sawit, dengan menyempurnakan metode penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang selama ini bertumpu pada volume air yang tercatat melalui alat ukur (water meter), melalui pengintegrasian parameter kapasitas produksi, kapasitas terpasang, tingkat utilisasi pabrik, volume produksi aktual, dan kebutuhan air proses sebagai dasar verifikasi dan penetapan besaran pemanfaatan air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan perhitungan PAP yang lebih objektif, akurat, berkeadilan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

8. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk membangun basis data Pajak Alat Berat (PAB) yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dengan mewajibkan seluruh pemilik, pengguna, perusahaan penjual, distributor, dealer, penyedia jasa sewa alat berat, kontraktor, dan pihak terkait lainnya melaporkan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, mutasi, penjualan, pengalihan, dan penyewaan alat berat secara berkala kepada Pemerintah Daerah, yang didukung sistem 107pengawasan dan verifikasi terpadu guna memastikan seluruh alat berat yang beroperasi di Provinsi Riau terdata sebagai objek Pajak Alat Berat.

9. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk membangun sistem pengawasan terpadu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui verifikasi sumber pasokan BBM yang digunakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau, memperkuat koordinasi antar instasi (Dinas ESDM, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta instansi terkait lainnya, guna memastikan bahwa seluruh penggunaan BBM industri yang menjadi objek PBBKB berasal dari Wajib Pungut (WAPU) yang terdaftar dan menyetorkan PBBKB di Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.

10. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk unit atau tim kajian kebijakan fiskal dan pendapatan daerah yang bertugas memantau, menganalisis, serta menindaklanjuti setiap perubahan regulasi Pemerintah Pusat yang berdampak terhadap pendapatan daerah melalui penyusunan rekomendasi dan langkah antisipatif bagi Pemerintah Daerah.

11. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, serta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketentuan yang belum mampu mengakomodasi optimalisasi pengelolaan Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maupun jenis pajak daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.1085.

5 Rekomendasi Pansus Kepada Pemprov Riau untuk Disampaikan Kepada Pemerintah Pusat, diantaranya :

1. Mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau agar menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan pertukaran data, integrasi sistem informasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga, BUMN, serta Pemerintah Provinsi Riau, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait lainnya, guna memperkuat pengawasan, validasi data, serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

2. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengintegrasikan dan mengharmonisasikan sistem Coretax, OSS-RBA, sistem administrasi perpajakan nasional, dan sistem perizinan berusaha dengan sistem informasi Pemerintah Daerah guna mendukung pertukaran data, pelacakan aktivitas ekonomi, pengawasan pajak dan retribusi daerah, serta mengurangi kesenjangan data antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

3. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) agar administrasi perpajakan tetap berbasis pada lokasi kegiatan usaha dan aktivitas ekonomi riil (principle of origin-based taxation), sehingga penerimaan negara yang menjadi dasar perhitungan transfer ke daerah tetap mencerminkan lokasi aktivitas ekonomi riil dan tidak mengurangi hak fiskal daerah penghasil.

4. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyempurnakan mekanisme dan formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH Pajak, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA), dan terutama 109DBH Sawit, agar pengalokasiannya didasarkan pada lokasi aktivitas ekonomi riil, besaran kontribusi daerah penghasil, serta prinsip keadilan fiskal. Serta,menyediakan mekanisme pertukaran dan rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penghitungan DBH yang akurat, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan mencerminkan kondisi riil daerah penghasil.

5. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyusun regulasi yang menjamin hak akses Pemerintah Daerah terhadap data perpajakan, kepabeanan, perizinan, serta data sektor strategis lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pemungutan, pengawasan, dan optimalisasi pajak daerah serta retribusi daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data dan perlindungan data pribadi.

Terkini

Terpopuler