JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci modus operandi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Penyidik menyatakan materi pembuktian masih menjadi bagian dari strategi penyidikan sehingga belum dapat dibuka kepada publik.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, selaku Koordinator Tim 9 usai mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jamwas juga mengumumkan bahwa Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," ujar Jamwas.
Secara umum, penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun modus operandi yang diduga dilakukan Febrie.
"Rincian serta materi pembuktian perkara belum dapat disampaikan kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya," tegas Jamwas.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan.