Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Korupsi KUPEDES Perawang, Hukuman Tertinggi 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:54:37 WIB
Sidang di PN Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, dengan hukuman yang berbeda-beda. Tuntutan tertinggi mencapai 2 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH. Jaksa Surya Perdana Hendriatmi SH menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lima terdakwa tersebut yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Wagiran, disertai denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap Waris dan Sanito, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Waris turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp9,307 miliar, sedangkan Sanito diwajibkan membayar uang pengganti Rp76 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya dikenai pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan.

Sementara itu, Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono dituntut lebih ringan, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, seluruh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Perkara ini bermula pada 2022 saat pengurus Kelompok Tani MSKB mengajukan fasilitas kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit. Para terdakwa kemudian merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai calon debitur.

Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran setiap bulan. Selanjutnya, data para calon debitur diserahkan kepada pihak bank.

Dalam proses verifikasi, banyak calon debitur diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki NPWP maupun berdomisili di luar wilayah layanan bank. Namun, untuk meloloskan pengajuan kredit, para terdakwa diduga memanipulasi data serta menekan pihak internal bank agar permohonan tetap diproses.

Selain itu, dokumen agunan dan sejumlah persyaratan pendukung disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan.

Akibat perbuatan tersebut, kredit tetap disetujui dengan plafon masing-masing debitur sebesar Rp125 juta. Total kredit yang dicairkan mencapai Rp14,625 miliar. Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.

Tags

Terkini

Terpopuler