Wanita di Kampar Ditangkap dengan 12 Paket Sabu, Suami Jadi Buronan

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:19:46 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Seorang wanita berinisial MA (37) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Polisi menyita 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram dari penangkapan tersebut.

MA diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Wanita asal Dusun IV, Desa Kota Garo itu diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu," kata Khairil, Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan transaksi narkotika di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mendatangi rumah MA dan menemukan wanita tersebut berada di dalam kamar.

"Tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya," ujar Khairil.

Setelah mengamankan MA, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi, polisi menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 14,20 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, timbangan digital, botol, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari suaminya yang berinisial DA. Kepada polisi, MA juga menyebut DA mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial TA yang disebut berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.

"Pelaku mengakui barang tersebut didapat dari suaminya, DA. Sedangkan DA mendapatkannya dari TA yang berada di Kandis, Kabupaten Siak," jelas Khairil.

Polisi kini masih memburu DA dan TA. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tapung Hilir.

Sementara itu, MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyebut MA dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul sabu yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Terkini

Terpopuler