Pemko Pekanbaru Dorong Kepatuhan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:46:00 WIB
Plh Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar Inspektorat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan, di aula MPP Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).

Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi usai membuka sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. 

Sebenarnya, sebagian besar pelaku usaha telah memahami kewajiban tersebut. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah membangun kesadaran. Agar, seluruh perusahaan benar-benar mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Harapannya, setelah kegiatan ini tidak hanya muncul pemahaman, tetapi juga kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dengan menjadi peserta, pekerja akan memperoleh jaminan biaya perawatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. 

Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami melindungi masyarakat Pekanbaru dari risiko yang tidak pernah kita ketahui kapan akan terjadi. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan," jelas Masykur.

Tingkat kepatuhan perusahaan di Pekanbaru tergolong cukup baik. Dari ribuan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Meski demikian, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan masih terdapat sekitar 200 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Dalam sosialisasi kali ini, sebanyak 139 perusahaan diundang untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Maskur.

Sementara itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Harry Muzin dalam sosialisasi itu mengingatkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan, program ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya.

"Tidak ada seorang pun yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja maupun musibah. Namun, apabila risiko tersebut terjadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti," jelasnya.

Untuk Program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara itu, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan.

"Jaminan Hari Tua dapat menjadi bekal ketika seseorang berpindah pekerjaan atau ingin memulai usaha baru. Dana yang terkumpul terus berkembang karena mendapatkan hasil pengembangan, sehingga nilainya bertambah," kata Harry.

Ia juga mengimbau para pekerja agar memastikan perusahaan tempat mereka bekerja telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan.

Terkini

Terpopuler