KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap ke Istri Muda Bupati Kuansing

Kamis, 02 Juli 2026 | 13:33:47 WIB
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

PEKANBARU (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap dalam perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu informasi yang kini menjadi fokus penyelidikan adalah dugaan mengalirnya uang suap kepada istri muda Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

"Informasi ini masih akan kami dalami," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Suhardiman Amby telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengangkatan Sekda Kuansing tahun 2025. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant berinisial ARD sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa Suci Nitia Edwar, yang merupakan istri kedua Suhardiman Amby. Suci diamankan sebagai saksi saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Suhardiman di Kuansing.

Suhardiman, yang menyandang gelar adat Melayu Datuok Panglimo Dalam, diketahui memiliki tiga orang istri. Dugaan adanya aliran dana kepada salah satu istrinya kini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sedang dilakukan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, dengan lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Saat OTT berlangsung, Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi dan menjadi target pencarian. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke KPK sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. 

Sebagai imbalan atas jabatan tersebut, Zulkarnain diduga memenuhi permintaan Suhardiman berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diperoleh melalui skema pembelian secara kredit.

Penyidik KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler