PEKANBARU (RA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (2/7/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan Abdul Wahid sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk menyampaikan keterangan secara langsung terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Persidangan dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dihadiri tim JPU KPK serta sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.
Pemeriksaan terdakwa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.
Dalam agenda ini, Abdul Wahid dimintai keterangan mengenai berbagai fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk kesaksian para saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang telah diajukan jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu memeriksa dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pemeriksaan Abdul Wahid sebagai terdakwa masih berlangsung.