Arief Setiawan Sebut Pengumpulan Rp1,6 Miliar di PUPR Riau Atas Permintaan Dani Nursalam, Bukan Perintah Langsung Gubernur

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:22:19 WIB
Arief Setiawan di persidangan

PEKANBARU (RA) – Sidang perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, membeberkan sejumlah fakta terkait mekanisme pengumpulan dana operasional dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Arief menegaskan bahwa istilah "Satu Komando" atau "Matahari Satu" yang pernah disampaikan Gubernur Riau saat rapat pada 7 April 2025 tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari UPT.

Menurut Arief, arahan tersebut semata-mata dimaksudkan agar seluruh jajaran PUPR-PKPP berada dalam satu garis komando dan tidak menerima instruksi dari pihak lain.

"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain. Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap orang-orangnya Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat pernyataan itu disampaikan," ujar Arief.

Ia menjelaskan, kedekatan para Kepala UPT dengan Wakil Gubernur yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR-PKPP menjadi alasan munculnya penegasan mengenai satu komando tersebut.

Dalam persidangan, Arief juga menegaskan bahwa pengumpulan dana operasional sebesar Rp1,6 miliar bukan berasal dari perintah langsung Gubernur Abdul Wahid. Menurutnya, permintaan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau meminta bantuan kepada UPT karena saat itu hanya UPT yang masih bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi bukan inisiatif saya," kata Arief.

Arief mengaku hanya meneruskan permintaan tersebut kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, tanpa menentukan besaran uang yang harus dikumpulkan dari masing-masing UPT.

"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta agar membantu operasional," ujarnya.

Dari hasil pengumpulan itu, Ferry Yunanda melaporkan telah terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan arahan Dani Nursalam, dana tersebut kemudian disalurkan secara bertahap, termasuk Rp1 miliar melalui Brantas Hartono serta Rp300 juta yang disebut sebagai biaya operasional Dani sebesar Rp50 juta per bulan untuk periode Mei hingga Oktober 2025.

Persidangan juga mengungkap keberadaan uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan peruntukan dana tersebut.

Arief menjelaskan, uang itu semula diminta Dani Nursalam untuk diberikan sebagai bantuan operasional kepada Komandan Korem (Danrem) yang baru dilantik. Namun hingga kini dana tersebut belum diserahkan karena ia tidak memiliki akses kepada pihak yang dimaksud.

"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya kepada siapa. Berbeda dengan Rp200 juta untuk Pangdam yang diserahkan melalui ajudan bernama Dahri (Iskandar)," jelasnya.

Ia menambahkan, uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Menutup keterangannya, Arief menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang meminta Ferry Yunanda mengumpulkan uang dari para Kepala UPT.

"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," ucap Arief di hadapan majelis hakim.

Tags

Terkini

Terpopuler