PEKANBARU (RA) - Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih, setelah sempat menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2026) malam.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Keduanya tiba di kantor KPK sekitar pukul 21.17 WIB untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi.
Bersamaan dengan itu, kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi, mengalami kekosongan sementara.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) menyebutkan masih akan menunggu keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status keduanya.
"Kita tunggu keterangan resmi dari KPK hari ini," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Riau, Jhon Armedi Pinem, Rabu (1/7/2026).
"Saat ini, kita belum bisa mengambil langkah apapun, dikarenakan belum ada keterangan. Dan Pemprov Riau masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Namun, dikatakan Pinem, jika Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kekosongan pada jabatan Bupati tersebut akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk diketahui, KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana suap.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.