PEKANBARU (RA) - Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, menyampaikan pernyataan terbuka terkait perselisihan yang tengah dihadapinya dengan manajemen dan pemegang saham mayoritas Riau Pos Group.
Rida mengaku merasa dizalimi dan tidak dihargai atas kontribusinya dalam mendirikan serta membesarkan perusahaan media tersebut.
Kasus yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau tersebut ditanggapi Rida dengan kepala dingin.
Ia meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam melihat akar permasalahan sengketa korporasi ini.
"Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan," ungkap Rida, Selasa (30/6/2026).
Rida mengatakan Riau Pos Group dibangun sejak 1991 bersama sejumlah pendiri lainnya dari perusahaan yang saat itu memiliki keterbatasan modal hingga berkembang menjadi kelompok usaha media yang memiliki jaringan di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Menurut Rida, perkembangan perusahaan mencakup berbagai lini usaha, mulai dari media cetak, percetakan, televisi hingga properti.
Ia menyebut nilai aset perusahaan yang semula hanya ratusan juta rupiah kemudian berkembang hingga mendekati Rp1 triliun.
"Manajemen saat ini bersama pemegang saham mayoritas, PT Jawa Pos melalui anak perusahaannya PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), telah mengabaikan jasa para pendiri serta menjalankan kebijakan yang dinilainya merugikan para pemegang saham lokal," tudingnya.
Ia juga mengklaim sejumlah aset strategis, termasuk Gedung Graha Pena di Pekanbaru dan Batam, diakuisisi dengan nilai yang menurutnya jauh di bawah harga pasar.
Selain itu, ia menyebut perusahaan-perusahaan milik karyawan tidak memiliki ruang untuk menolak kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, Rida juga mengaku bersama sejumlah pendiri lain, termasuk almarhum Zulmansyah, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, menjadi sasaran kriminalisasi.
Ia juga menyoroti kebijakan perusahaan yang disebutnya merumahkan dan memensiunkan dini sejumlah karyawan, sementara hak-hak mereka disebut belum seluruhnya dipenuhi.
Di sisi lain, Rida mengakui saat ini dirinya sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Ia mengatakan perkara tersebut kini telah berada di Kejaksaan Tinggi Riau.
"Saya tetap merasa sangat dizalimi karena tindakan mereka yang tidak berhati nurani dan tidak menghargai jerih payah saya dan teman-teman termasuk almarhum Zulmansyah yang mendirikan dan membesarkan Riau Pos Group," ucap Rida.
Hingga berita ini diterbitkan, Riauaktual.com belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers, PT Jawa Pos, maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait pernyataan Rida K Liamsi tersebut.
Karena itu, seluruh pernyataan yang disampaikan Rida K Liamsi dalam berita ini merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan.
Riauaktual.com akan memuat penjelasan dari pihak manajemen apabila telah memberikan tanggapan.