Hasil Visum Korban Penganiayaan di Batam Akhirnya Terbit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:33:21 WIB
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denie Langie.

KEPRI (RA) - Setelah menunggu hampir dua bulan, hasil visum korban dugaan penganiayaan berinisial Har (45) akhirnya diterima penyidik Polsek Lubuk Baja dari RS Santa Elisabeth Batam, Senin (29/6/2026) malam.

Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting untuk melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya sempat tertunda.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denie Langie mengatakan, sejak Senin pagi anggotanya telah mendatangi RS Santa Elisabeth untuk memastikan perkembangan penerbitan hasil visum.

Namun hingga siang hari, dokumen tersebut belum juga diterbitkan. Sekitar pukul 21.00 WIB, hasil visum akhirnya diserahkan kepada penyidik.

"Memang dijanjikan hari ini. Sejak pagi tim Polsek Lubuk Baja sudah langsung ke RS Santa Elisabeth, tetapi hasilnya belum keluar. Sekitar pukul 21.00 WIB hasil visum baru diterima pihak kami," ujar Denie kepada Riauaktual.com.

Dengan diterimanya hasil visum tersebut, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Jika tidak ada halangan, Selasa besok kami akan melaksanakan gelar perkara. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, petugas Rekam Medis RS Santa Elisabeth Batam, Nova Elsa, membenarkan hasil visum baru diserahkan oleh dokter forensik dr. Agung Hadi Pramono kepada pihak rumah sakit pada Senin malam sebelum diteruskan kepada penyidik.

"Mohon maaf Pak. Hasil visumnya sudah keluar, baru dikirim dari dokter forensiknya. Hasil visum sudah diserahkan kepada Polsek Lubuk Baja," ujar Nova.

Sebelumnya, keterlambatan penerbitan hasil visum sempat menjadi sorotan karena dinilai menghambat proses penyidikan.

Korban mengaku telah menunggu hampir dua bulan sejak menjalani pemeriksaan forensik pada 16 April 2026.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/80/IV/RES.1.6.2026/Reskrim. Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di Komplek Alamanda, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dengan telah diterimanya hasil visum, korban berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara yang telah bergulir hampir dua bulan segera memperoleh kepastian hukum.

Terkini

Terpopuler