Korban Penganiayaan Pertanyakan Hasil Visum yang Tak Kunjung Diterbitkan RS Santa Elisabeth Batam

Senin, 29 Juni 2026 | 19:15:24 WIB
Kuitansi pembayaran visum yang dilakukan korban di RS Santa Elisabeth Batam.

KEPRI (RA) - Kinerja RS Santa Elisabeth Batam menjadi sorotan setelah hasil visum seorang korban dugaan penganiayaan belum juga diterbitkan, meski pemeriksaan forensik telah dilakukan hampir dua bulan lalu.

Keterlambatan itu dikhawatirkan menghambat proses penyidikan perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Korban berinisial Har (45) mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan forensik pada 16 April 2026 oleh Dokter Forensik dr. Agung Hadi Pramono.

Namun hingga Senin (29/6/2026), hasil visum yang dibutuhkan sebagai alat bukti dalam perkara pidana tersebut belum diterimanya.

"Saya sudah berkali-kali menanyakan hasil visum sejak pemeriksaan dilakukan pada 16 April lalu, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sudah hampir dua bulan saya menunggu," kata Har kepada Riauaktual.com.

Har mengaku kecewa karena keterlambatan penerbitan hasil visum dinilai berdampak pada lambatnya penanganan laporan dugaan penganiayaan yang telah dibuatnya.

"Kalau hasil visum belum juga keluar, tentu proses penanganan kasus penganiayaan yang saya alami akan jalan di tempat. Kami juga sudah membayar biaya visum sebesar Rp450 ribu. Tapi sudah dua bulan hasilnya belum keluar. Ada apa sebenarnya?" ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima korban, pihak rumah sakit baru meminta hasil visum kepada dokter forensik pada 29 Juni 2026, atau hampir dua bulan setelah pemeriksaan dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, petugas Rekam Medis RS Santa Elisabeth Batam, Nova Elsa, membenarkan hasil visum masih berada di tangan dokter forensik yang melakukan pemeriksaan.

"Memang Dokter Forensik dr. Agung Hadi Pramono masih memiliki banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. Kami sudah meminta agar hasil visum milik Pak Har segera diberikan. Beliau berjanji hari Senin ini akan menyerahkannya, namun hingga sekarang belum juga kami terima. Pihak kepolisian juga sudah mengetahui kondisi ini," jelas Nova.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya telah memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

"Saya sudah memerintahkan Kapolsek setempat agar memberikan atensi terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku," tegas Anggoro.

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/80/IV/RES.1.6.2026/Reskrim. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Komplek Alamanda, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Hingga hampir dua bulan sejak laporan dibuat, korban berharap hasil visum segera diterbitkan agar penyidik memiliki kelengkapan administrasi untuk melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dokter Forensik dr. Agung Hadi Pramono belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi Riauaktual.com mengenai alasan belum diterbitkannya hasil visum tersebut.

Terkini

Terpopuler